Pos Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penguatan kerja sama sebagai bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah berjalan dengan baik.
Penguatan implementasi kerja sama antara Pos Indonesia dan MA dilakukan oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin.
Turut hadir Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, beserta jajaran manajemen lainnya di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan II di Bandung via Pos Indonesia Capai 95 Persen
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, mengatakan penguatan kerja sama ini diharapkan semakin mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, langkah ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pos Indonesia dengan MA pada Mei lalu. Di mana MA menggandeng Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama tersebut, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya.
Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, dengan Kantor Pos padanan, yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Kami sampaikan terima kasih, Pos Indonesia sudah mendapatkan kepercayaan dari MA untuk melakukan kiriman surat peradilan. Amanah ini akan kami jaga dan laksanakan sebaik-baiknya," kata Faizal.
Menurutnya, Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi yang berusia 277 tahun, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, salah satunya pada lembaga negara seperti MA. MA dengan instansi di bawahnya memiliki peran setrategis dalam menegakkan peradilan di Indonesia.
"Kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen peradilan. Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kirimannya sesuai jadwal," jelasnya.
Adapun, Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, yang akrab disapa Ana, mengatakan, melalui kerja sama ini, MA memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler, yang saat ini telah tersedia di kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, MA bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi real time atas surat yang dikirimkan. Teknologi kami juga memberi informasi status surat tersebut sudah diterima oleh siapa, kapan, lengkap dengan koordinat penerima," jelas Ana.
Menurutnya, dengan menggunakan layanan Pos Indonesia, biaya pengiriman akan lebih murah. Selaim itu, kerahasiaan database penerima juga terjamin karena dilakukan oleh petugas khusus.
Saat ini, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas, baik secara nasional atau internasional, dengan lebih dari 1 juta network. Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.
Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!. Pelanggan tinggal mengakses layanan tersebut melalui handphone serta melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus ke Kantor Pos. Paket yang dikirim nantinya akan di-pick up oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai alamat tujuan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, mengatakan kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7, dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.
Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan.
Sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.
Terkait persidangan elektronik, pada tahun 2022, MA mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara. Dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat.
Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat.
Baca Juga: Pos Indonesia Sudah Layani 42 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Pos Indonesia ini sudah sangat canggih. Kapan saja bisa melakukan pengecekan kiriman. Sampai ada tanda tangan penerimanya. Selain itu, biayanya juga lebih murah. Kami menyambut baik atas dukungan Pos Indonesia ini," katanya.
Dia menambahkan, dalam penyampaian panggilan atau pemberitahuan via surat tercatat, peran penyedia layanan pengiriman menjadi sangat esensial. Dengan luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh Pos Indonesia, maka pilihan untuk memilih PT Pos Indonesia sebagai satu-satunya penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.
"Peran PT Pos Indonesia menjadi sangat strategis karena menyangkut hak para pencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja cerdas mewujudkan kerja sama ini untuk kemajuan hukum di Indonesia," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement