Pertumbuhan Tertanggung Asuransi Jiwa Cetak Rekor, AAJI: Industri Bersemangat Hadapi Tantangan
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah total tertanggung dalam industri asuransi jiwa mencapai 85,01 juta orang sepanjang tahun 2022. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 22,4 juta orang atau sekitar 35,8% dibandingkan dengan tahun 2021.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, memberikan penjelasan terperinci bahwa jumlah tertanggung perorangan mengalami pertumbuhan sebesar 48,9% atau sekitar 28,45 juta orang. Jumlah tertanggung kumpulan juga mengalami pertumbuhan sebesar 30% atau sekitar 56,55 juta orang.
“Ini fenomena yang menarik bagi kami di industri karena biasanya tidak sampai 22 juta peningkatannya. Namun, tahun 2022 ini peningkatannya sangat signifikan. Terlebih tertanggung perorangan tumbuh 48,9% sekitar 28,45 juta orang. Padahal biasanya rata-rata 16-17 juta orang pemegang polis individu, sedangkan tertanggung kumpulan tumbuh 30% menjadi 56,55 juta orang,” terang Togar, dikutip dari kanal Youtube lppi_id pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: AAJI Ungkap Kondisi Industrialisasi Asuransi Jiwa dalam Lima Tahun Terakhir
Peningkatan jumlah tersebut, menurutnya, disebabkan oleh kesadaran yang meningkat di kalangan masyarakat terhadap pentingnya memiliki polis asuransi akibat pandemi Covid-19 tahun lalu.
“Mungkin pertumbuhan dari jumlah tertanggung ini akibat dari Covid-19 yang kemarin terjadi menimbulkan banyak kesadaran masyarakat untuk membeli polis,” imbuhnya.
Togar meyakini pertumbuhan ini akan membawa kepercayaan masyarakat pada industri asuransi yang sehat. Terlebih lagi, implementasi Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) diyakini akan lebih memperkuat sistem perlindungan bagi pemegang polis asuransi.
“Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini menjadi prioritas dari UU P2SK merupakan cita- cita bersama seluruh pelaku industri asuransi. Perlindungan terhadap pemegang polis juga semakin diperkuat dengan berlakunya SEOJK Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan dan pemasaran PAYDI,” terangnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun terus mempersiapkan Program Penjaminan Polis yang akan diberlakukan pada 2028. Dalam program tersebut, LPS dibutuhkan oleh industri asuransi dalam melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
“Terkait dengan amanat Undang-Undang P2SK sebagaimana disampaikan oleh Pak Lando bahwa di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 seharusnya Program Penjamin Pemegang Polis sudah ada di tahun 2017. Ternyata kemudian tidak terjadi, baru kemudian di 2023 muncul Undang-Undang P2SK dan di sinilah disampaikan bahwa Program Penjamin Polis akan muncul lima tahun lagi, jadi sekitar 2028,” pungkasnya.
Baca Juga: Optimis Industri Asuransi Jiwa Bakal Tumbuh, BCA Life Raup Premi Rp890 Miliar di Semester I
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nevriza Wahyu Utami
Editor: Rosmayanti
Advertisement