Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permenkumham Manajemen Penyidikan sebagai Dasar Penanganan Pelanggaran KI Lebih Pasti

Permenkumham Manajemen Penyidikan sebagai Dasar Penanganan Pelanggaran KI Lebih Pasti Kredit Foto: DJKI

Selain tingkatan perkara, peraturan tersebut juga membahas mengenai mediasi. Dalam penanganan perkara KI, mediasi dibagi menjadi dua, yang pertama mediasi atas perkara dengan adanya pengaduan terlebih dahulu dan mediasi yang dilakukan dengan permohonan.

“Untuk tindak pidana hak cipta, hak terkait, paten, atau paten sederhana sebelum melakukan tuntutan pidana harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi, berbeda dengan merek dan desain industri yang harus melakukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan mediasi,” ucap Rifadi.

“Di DJKI sendiri mediasi bukan dilakukan oleh Bagian Penindakan dan Pemantauan tetapi oleh Bagian Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa,” lanjutnya. 

Hal lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu keterlibatan PPNS wilayah dalam menangani perkara KI. Adanya peraturan ini menjadi dasar yang jelas bagi para PPNS wilayah untuk menyelesaikan perkara di lingkup wilayah kerjanya. 

“Tetapi jika perkara tersebut terjadi di luar wilayah kerja PPNS tersebut atau perkaranya sudah berskala nasional, kasus tersebut nantinya akan langsung ditangani oleh PPNS Pusat,” pungkasnya.

Baca Juga: Kemenkumham Berikan Penghargaan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono X

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: