Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Berikan Penghargaan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono X

Kemenkumham Berikan Penghargaan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono X Kredit Foto: DJKI
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Yogyakarta sebagai kota pendidikan menyimpan banyak potensi kekayaan intelektual personal maupun komunal. Selama lima tahun berturut-turut, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik. 

“Hal tersebut tentunya tidak lepas dari upaya Pemerintah Daerah DIY yang telah menunjukkan keseriusan untuk membangun kesadaran kekayaan intelektual di kalangan seniman, akademisi, dan pelaku ekonomi kreatif,” ujar Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto di Taman Budaya Yogyakarta pada Malam Puncak dan Pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) DIY, Senin (10/7/2023).

Karena sumbangsih DIY yang dinilai mampu menumbuhkan kreativitas dan inovasi nasional, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penghargaan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Penghargaan ini diserahkan Lucky kepada Sumadi, Pejabat Wali Kota Yogyakarta sebagai wakil Sri Sultan.

Baca Juga: Memilih Pelindungan Desain 3D sebagai Merek dan Desain Industri

“Saya menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kemenkumham. Semoga ini menjadi pelecut semangat kami dalam mendorong kekayaan intelektual di masa depan,” ujar Sumadi membacakan sambutan tertulis Sri Sultan.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan juga mengatakan bahwa kemajuan teknologi mengharuskan inovasi. Oleh karena itu pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kekayaan intelektual.

“Pelindungan kekayaan intelektual dapat menghindarkan karya dari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Sudah selayaknya pelaku ekonomi kreatif memahami ini. Tapi belum semua orang memahami ini sehingga saya menyambut baik MIC yang digagas Kemenkumham RI. Saya optimis kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman KI di usaha mikro kecil menengah (UMKM), seniman, inventor dan akan mendorong kuantitas dan kualitas pendaftaran KI,” ujar Sri Sultan.

Senada, Lucky mengatakan bahwa pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sektor Ekonomi Kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp1.300 triliun dengan serapan tenaga kerjanya sebanyak 17 juta orang selama satu tahun. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat tiga besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya.

Setelah Indonesia terdampak krisis global pandemi Covid-19, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya. 

“Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat 248.499 UMKM pelaku usaha yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif. Selain itu juga berdasarkan pada data BPS triwulan 1 (satu) Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,31%,” lanjut Lucky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: