Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuwait Resmi Larang Transaksi Aset Kripto dan Aset Virtual Lainnya

Kuwait Resmi Larang Transaksi Aset Kripto dan Aset Virtual Lainnya Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuwait baru-baru ini melarang hampir semua transaksi yang melibatkan aset kripto seperti Bitcoin (BTC).

Dikutip dari Cointelegraph, Jumat (21/7/2023), pada 18 Juli, badan regulator keuangan utama Kuwait, Otoritas Pasar Modal (Capital Market Authority/CMA) mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan dan penerbitan aset virtual di negara tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, CMA mengonfirmasi komitmen untuk "larangan mutlak" terhadap transaksi yang melibatkan kripto, termasuk pembayaran, investasi, dan penambangan. Surat edaran tersebut juga melarang regulator lokal untuk mengeluarkan lisensi yang memungkinkan perusahaan menyediakan layanan aset virtual sebagai bisnis komersial.

Baca Juga: Inggris Tolak RUU Komite Keuangan tentang Peraturan Perdagangan Kripto

Sementara itu, surat edaran tersebut mencatat bahwa surat-surat berharga dan instrumen keuangan lain yang diatur oleh Bank Sentral Kuwait dan CMA tidak termasuk dalam larangan terbaru tersebut.

Selain larangan tersebut, CMA juga mewajibkan pelanggan untuk berhati-hati dan menyadari risiko terkait dengan aset virtual. Regulator ini secara khusus menyoroti kripto dengan alasan bahwa aset tersebut "tidak memiliki status hukum dan tidak diterbitkan atau didukung."

"Aset virtual ini tidak terhubung dengan aset atau penerbit apa pun, dan harga aset ini selalu dipengaruhi oleh spekulasi yang membuatnya rentan mengalami penurunan tajam," ujar CMA.

CMA juga mencatat bahwa sanksi atas pelanggaran hukum anti-pencucian uang Kuwait diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2013.

Regulator menjelaskan bahwa regulasi terbaru Kuwait ini sesuai dengan langkah-langkah negara untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. CMA juga merujuk pada simpulan dari studi oleh Komite Nasional untuk Memerangi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme mengenai komitmen untuk menerapkan rekomendasi 15 oleh Financial Action Task Force.

Menurut laporan lokal, pembatasan kripto oleh CMA adalah bagian dari larangan kripto antar-departemen yang melibatkan beberapa otoritas pengawas di Kuwait. Surat edaran serupa juga dilaporkan dikeluarkan oleh Bank Sentral Kuwait, Kementerian Perdagangan dan Industri, serta Unit Regulasi Asuransi.

Baca Juga: Bursa Efek Global Nasdaq Hentikan Peluncuran Layanan Aset Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: