Tak Hanya untuk Buat NIB, UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Urus Sertifikasi Halal
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya melalui jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing nasional.
“UMKM di Indonesia merupakan pilar penyangga utama atau tulang punggung perekonomian dengan Jumlah UMKM mencapai 65,4 juta serta kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07% atau Rp8,5 triliun”, demikian ungkap Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary dalam sambutannya pada acara Forum Digitalk dengan tema “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing” di Kota Malang, pada Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Pentingnya Pemanfaatan Medsos sebagai Promosi UMKM
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha, salah satunya melalui OSS (Online Single Submission) yang membuat UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. “Pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus sertifikasi halal hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui satu pintu,” jelas Septriana.
Sementara itu, Faried Suaidi selaku Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang mengungkapkan pentingnya UMKM memiliki NIB untuk legalitas usaha. Semua bentuk usaha harus memiliki NIB. Melalui NIB, pelaku usaha bisa mendapat akses untuk membuat izin dan fasilitas lain seperti sertifikasi halal.
“Untuk UMKM yang bentuk usahanya beresiko rendah, NIB merupakan izin tunggal, sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengurus perizinan lainnya”, lanjut Faried.
Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merk, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI). Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.
Faried juga menekankan bahwa produk bersertifikasi halal adalah sesuatu hal yang mutlak. Pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. “Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan”, pungkas Faried.
Baca Juga: Perluas Akses Pembiayaan, OJK Dorong UMKM Manfaatkan Securities Crowdfunding
Pada kesempatan ini turut hadir Ayrton Eduardo Aryaprabawa selaku founder dan CEO Crevolutionz yang memberi wawasan mengenai pasar online yang saat ini begitu terbuka lebar. Agar bisa masuk dan jadi juara di pasar online, pelaku usaha harus berpikir tentang digital presence/kehadiran digital melalui tiga strategi, yaitu Owned (sosial media yang telah dimiliki), Earned (pengakuan dari pihak lain), dan Paid (beriklan di media sosial).
Di akhir acara, tidak lupa Ayrton memberikan tip melakukan promosi digital yang baik kepada lebih dari 200 UMKM yang hadir. “Perbanyak konten marketing, gimmick penjualan, serta edukasi dan informasi untuk membuat orang stay di halaman media sosial Anda, sehingga akan membangun brand awareness”, tutup Aryton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement