Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Kripto Ripple Ajukan Permohonan Izin Usaha di Inggris

Perusahaan Kripto Ripple Ajukan Permohonan Izin Usaha di Inggris Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan jaringan dan teknologi pembayaran, Ripple baru-baru ini mengajukan permohonan untuk registrasi sebagai perusahaan aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (Financial Conduct Authority/FCA) Inggris. Perusahaan ini juga mengajukan izin pembayaran di Irlandia sebagai bagian dari investasi regionalnya yang besar.

Dilansir dari Cointelegraph, Senin (24/7/2023), pendaftaran diajukan setelah Ripple memenangkan sebagian kasus melawan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat terkait klasifikasi token XRP sebagai sekuritas.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi Ripple dan komunitas kripto secara luas, di mana token XRP dianggap sebagai sekuritas ketika dijual kepada investor institusional, tapi bukan investor ritel. Meski begitu, SEC masih bisa mengajukan banding terkait kasus ini.

Baca Juga: Ketua SEC AS Minta Anggaran Lebih untuk Tangani Pelanggaran di Ruang Kripto

Dalam menghadapi gelombang tindakan penegakan hukum oleh SEC di AS, semakin banyak perusahaan kripto yang mencari kejelasan regulasi dan lingkungan bisnis yang mendukung di Inggris.

Baru-baru ini, perusahaan modal ventura Andreessen Horowitz (A16z) mengumumkan kantor baru pertamanya di luar AS, yakni London, setelah berbulan-bulan berunding bersama pembuat kebijakan dan FCA, dengan menyebut "lingkungan bisnis yang dapat diprediksi" sebagai salah satu alasan utama untuk berekspansi ke luar negeri.

Sejumlah undang-undang telah diperkenalkan di parlemen Inggris yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan regulasi kripto di negara tersebut. Pada Juni, sebuah undang-undang yang mengatur kripto dengan aturan yang sama seperti aset tradisional disahkan menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari Raja.

Undang-undang baru ini memberi wewenang kepada Departemen Keuangan Inggris, FCA, Bank Inggris, dan Regulator Sistem Pembayaran untuk mengenalkan dan menegakkan regulasi bagi bisnis kripto.

Dalam perkembangan lainnya, para anggota parlemen membahas rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memperluas kemampuan otoritas dalam mengawasi mata uang kripto yang digunakan untuk tujuan ilegal. RUU ini mencakup ketentuan yang memberi otoritas lebih fleksibilitas dalam menyita dan mengambil kembali aset kripto.

Baca Juga: Kuwait Resmi Larang Transaksi Aset Kripto dan Aset Virtual Lainnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: