Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

12 Jam Diperiksa Kejagung, Airlangga Hartarto Blak-blakan Akui Dicecar 46 Pertanyaan

12 Jam Diperiksa Kejagung, Airlangga Hartarto Blak-blakan Akui Dicecar 46 Pertanyaan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjalani pemeriksaan saksi selama 12 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). 

Dia mengaku telah menjawab 46 pertanyaan yang diberikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindakan Pidana Khusus.

Adapun, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Periksa Airlangga Hartarto Hingga Malam Hari

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Airlangga Hartarto tiba pukul 08.24 WIB dan meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.10 WIB.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga, dalam konferensi persnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Airlangga juga berharap keterangan yang diberikannya mampu menjawab 46 pertanyaan dari Kejaksaan Agung. Kendati demikian, dia tak menjelaskan substansi dan isi dari pertanyaan yang diberikan.

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Adapun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka yang berasal dari tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Baca Juga: Didukung Gantikan Posisi Airlangga Hartarto, Luhut Binsar: Saya Ndak Mau Berkelahi...

Pemanggilan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai bentuk pengembangan kasus yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp6,57 triliun. Angka tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Dalam kasus izin ekspor CPO ini juga telah menetapkan lima krang pelaku yang telah menjalani proses persidangan inkrah dengan status terpidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: