Airlangga Diperiksa Kejagung dengan Kapasitas Menko Perekonomian, Begini Alasan Pemanggilannya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyebut pemeriksaan saksi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan periode 2021-2022.
Kuntadi menyebut pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi dilakukan dengan kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang memiliki tanggung jawab untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng pada saat itu.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Kejagung, Airlangga Hartarto Blak-blakan Akui Dicecar 46 Pertanyaan
"Kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
"Dalam proses penanganannya ternyata belakang kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Mungkin itu yang hendak kita cari simpul-simpulnya," tambahnya.
Kuntadi juga mengaku telah memberikan 46 pertanyaan selama 12 jam pemeriksaan saksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kuntadi menyebut 46 pertanyaan yang diberikan telah dijawab dengan baik oleh Airlangga Hartarto. Dia menuturkan pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan tahun 2021.
"Pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya dan pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021," tandasnya.
Hal senada juga diungkap Airlangga Hartarto yang telah menjalani pemeriksaan saksi selama 12 jam. Dia mengaku telah menjawab 46 pertanyaan yang diberikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindakan Pidana Khusus.
Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Airlangga Hartarto tiba pukul 08.24 WIB dan meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.10 WIB.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam konferensi persnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Periksa Airlangga Hartarto Hingga Malam Hari
Airlangga juga berharap keterangan yang diberikannya mampu menjawab 46 pertanyaan dari Kejaksaan Agung. Kendati demikian, dia tak menjelaskan substansi dan isi dari pertanyaan yang diberikan.
"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Adapun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka yang berasal dari tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp6,57 triliun. Angka tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement