Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Punya Aturan DHE Baru, Pos Tarif Barang Ditambah 260 Jadi 1.545

Sri Mulyani Punya Aturan DHE Baru, Pos Tarif Barang Ditambah 260 Jadi 1.545 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) baru sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam KMK nomor 272 tahun 2023 yang baru saja diterbitkan itu, berisi keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Baca Juga: Gandeng ADB, Kemenkeu Yakin Perekonomian Indonesia Makin Kuat dan Berkelanjutan

"Di dalam KMK ini, kami merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Tadinya dalam pos tarif KMK 744 itu, ada 1.285 pos tarif. Maka, di dalam KMK 272/2023 akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," ungkapnya, pada Konferensi Pers DHE, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sri Mulyani lalu mengatakan, terkait dengan penetapan jenis barang ekspor yang akan terkena DHE, selanjutnya akan ditetapkan usai adanya hasil rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

"Jadi meskipun ini bentuknya keputusan Menkeu, ini bukan Menkeu sendiri yang melakukan keputusannya, melainkan melalui proses koordinasi K/L terkait yang membawahi sektor-sektor tersebut, ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," jelas dia.

Bendahara Negara itu melanjutkan, berdasarkan pasal 5 ayat 2 dan 3 dari PP 36/2023, Kemenkeu mengeluarkan KMK 272/2023 tentang penambahan pos tarif yang sebelumnya diatur dalam KMK 744.

Sri Mulyani lalu merincikan jumlah penambahan pos tarif tersebut sebagai berikut:

  1. Sektor pertambangan, semula hanya tadi 180 pos tarif yang kena DHE, saat ini ditambah 29 menjadi 209 pos tarif;
  2. Sektor perkebunan, semula hanya 500, saat ini ditambah 67 sehingga menjadi 567 pos tarif;
  3. Sektor kehutanan, semula hanya 219, saat ini ditambah 44 sehingga menjadi 263 pos tarif;
  4. Sektor perikanan, semula 286, saat ini ditambah 120 sehingga menjadi 506 pos tarif.

"Dengan demikian, total pos tarif yang tadinya sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 sebanyak 1.285 pos tarif, ditambah 260 pos tarif melalui KMK 272/2023, sehingga jumlahnya menjadi 1.545 tarif. Itu adalah mengenai jenis komoditas yang masuk dan menjadi objek DHE," tutupnya.

Sebagi informasi, dalam penyampaian aturan baru ini juga turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Ketua DK OJK Mahendra Siregar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: