Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eksportir Simpan Dolar AS di RI Selama 3 Bulan, Sri Mulyani Janjikan Diskon Pajak!

Eksportir Simpan Dolar AS di RI Selama 3 Bulan, Sri Mulyani Janjikan Diskon Pajak! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. 

Ketentuan itu tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga: Ada Aturan Baru DHE 30%, Airlangga: Bisa Raup Cadangan Devisa Hingga USD100 Miliar

Sri Mulyani menegaskan, dalam aturan baru terkait DHE SDA itu, terdapat fasilitas tambahan, yaitu insentif perpajakan dan pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.

"Untuk insentif pajak, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak merugikan," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers DHE, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Bendahara Negara itu lalu menjelaskan, ada sejumlah tenor yang akan diberikan oleh pemerintah dalam penempatan DHE, di antaranya yaitu, tenor 1, 3 dan 6 bulan. 

Sri Mulyani menerangkan, apabila DHE masuk ke dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir akan diberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi hanya 10%.

Sementara, lanjut dia, dalam tenor 3 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Sedangkan, dalam tenor 6 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.

"Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia ke Rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5% dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5%, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Larang Eksportir Larikan DHE ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi Tegas!

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga memberikan insentif fiskal sehingga penempatan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia dapat semakin memperkuat stabilitas.

"Dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Ini agar para eksportir merasa bahwa ini adalah mekanisme yang adil, sehingga ini win win dari semua pihak," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: