OJK Beberkan Aturan Batas Modal untuk Perusahaan Pinjol, Ada 33 Perusahaan Kurang Modal
Selain kepatuhan penyedia layanan pinjol terhadap aturan batas modal, Ogi juga mengungkapkan rencana OJK untuk mengakhiri penghentian sementara atau moratorium izin pinjol.
Ogi menjelaskan bahwa OJK tidak ingin terburu-buru dalam melaksanakan rencana tersebut. Hal ini karena lembaganya saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap 102 penyedia layanan pinjol yang ada untuk memastikan apakah semuanya mematuhi persyaratan atau tidak.
“Kami belum bisa memastikan jangka waktunya, tapi setelah review selesai, kita kaji untuk pembukaan dari pencabutan moratorium atau izin barunya karena kalau yang lama belum beres, kita tidak bisa kaji yang baru,” pungkasnya.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Lewat Pinjol Meningkat, 38,39%-nya Diserap UMKM
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nevriza Wahyu Utami
Editor: Rosmayanti
Advertisement