Soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta, APLE: Bisa Menimbulkan Risiko Impor Ilegal!
Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa makin bersaing.
"Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi," katanya.
Baca Juga: Era Baru Industri E-commerce Gaet Lebih Banyak Pasar Lewat Strategi Afiliasi
Sebut saja, ujar Sonny, barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan, maupun suplemen dan vitamin. Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan dengan membayar bea masuk/ pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak.
"Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke 'kampus-kampus' UMKM yang diprakarsai oleh platform untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Tanah Air," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement