Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CEO Silverlake Axis soal Industri Fintech Syariah di Indonesia: Modern & Harus Dukung Konsumen

CEO Silverlake Axis soal Industri Fintech Syariah di Indonesia: Modern & Harus Dukung Konsumen Kredit Foto: Silverlake Axis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan penyedia layanan perangkat lunak inti perbankan (core banking) di Asia Tenggara, Silverlake Axis, menyampaikan pandangannya terhadap industri teknologi finansial (fintech) syariah di Indonesia. Salah satu petinggi berpendapat bahwa penyedia tersebut haruslah modern dan mendukung kebutuhan konsumen.

“Lantas apa solusi syariah? Jadi jawaban singkatnya adalah solusi tersebut modern, pada dasarnya harus mendukung permintaan konsumen saat ini yang sangat digital,” ujar CEO dan Head Islamic Banking Silverlake Axis, Othman Abdullah ketika Warta Ekonomi mewawancarainya secara daring pada Kamis (3/8/2023).

Othman menambahkan, lembaga fintech syariah justru menjadi alternatif atas masalah digitalisasi keuangan yang muncul melalui layanan pengiriman uang digital ke pelanggan, di samping soal biaya layanan jasa keuangan tradisional sedikit lebih tinggi. 

Baca Juga: Apakah Bank Syariah Masih Diminati dan Menojol di Indonesia?

“Bukankah justru muncul solusi fintech sebagai alternatif? Karena secara tradisional, di penyedia jasa keuangan tradisional, layanan mereka sedikit lebih mahal,” ungkap Othman. “Itu belum termasuk biaya untuk Anda pergi ke cabang, misalnya ya,” tambahnya. 

Othman memberi contoh kasus penerapan BigPay, aplikasi dompet digital di bawah naungan Capital A dan AirAsia, yang populer di Malaysia. Aplikasi tersebut dapat menjadi penyedia layanan keuangan alternatif dengan biaya yang lebih masuk akal.

Othman pun mengakui banyaknya permintaan dari konsumen untuk bertransaksi lebih cepat, mudah, dan terjangkau, maka tren perusahaan fintech syariah yang hadir dengan solusi digital makin banyak. 

Tidak hanya itu, layanan fintech syariah juga dapat menjadi sumber keuangan alternatif untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa harus ke bank dengan rekam jejak kredit atau skor kredit.

“Hari ini, Anda memiliki platform urun dana atau crowdfunding alternatif. Di Indonesia, kami melihat bahwa ini juga berkembang dan merebak akan datang,” ujar Othman.

Di samping itu, Otman berpendapat bahwa perusahaan kecil dan menengah di Indonesia kini memiliki alternatif untuk mengajukan pembiayaan bisnis mereka dalam jumlah lebih kecil.

“[Pembiayaan dalam jumlah] kecil lho, proses yang lebih cepat misalnya. Kami melihat bahwa perkembangan financial technology dalam syariah ini juga sangat berkembang sangat pesat di Indonesia,” tutup Othman.

Dilansir dari laman Media Keuangan Kementerian Keuangan RI pada Kamis (3/8/2023), saat ini unit fintech syariah memiliki asosiasi, yakni Asosiasi Fintech Syariah Indonesia yang dibentuk di Jakarta pada tahun 2017. Asosiasi tersebut menyatukan kekuatan industri fintech syariah untuk memberi layanan jasa keuangan yang bebas riba bagi masyarakat. 

Dengan laju pertumbuhan yang tinggi, fintech syariah tidak hanya untuk nasabah Muslim saja, tetapi juga nasabah secara umum, layaknya nasabah fintech konvensional.

Baca Juga: Tren Fintech P2P Lending Menurun, Bagaimana Respons KoinWorks?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: