Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temasek hingga Softbank Terseret Kasus Penipuan Bursa Kripto FTX

Temasek hingga Softbank Terseret Kasus Penipuan Bursa Kripto FTX Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

18 perusahaan investasi modal ventura (Venture Capital/VC) ternama, seperti Temasek, Sequoia Capital, Sino Global, dan Softbank, telah didakwa dalam gugatan class-action yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California atas keterkaitan mereka dengan bursa kripto FTX yang sekarang bangkrut.

Dilansir dari Cointelegraph, Kamis (10/8/2023), gugatan yang diajukan pada 7 Agustus tersebut mengklaim bahwa perusahaan investasi tersebut bertanggung jawab atas "membantu dan menjadi rekan" dalam penipuan FTX. Gugatan tersebut menyebut para terdakwa menggunakan kekuatan, pengaruh, dan dana yang melimpah untuk meluncurkan kartu FTX hingga skala miliaran dolar.

Selain itu, disebutkan bahwa bursa kripto FTX melanggar beberapa undang-undang sekuritas dan mencuri dana pelanggan, sementara VC terdakwa menawarkan gambaran samar tentang bursa tersebut, mengklaim mereka telah melakukan analisis yang cermat.

Baca Juga: 19% Penduduk Kota New York Telah Berinvestasi pada Aset Kripto

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan VC ini secara langsung melakukan, bersekongkol untuk melakukan, dan/atau membantu serta menjadi rekan dalam penipuan multi-miliar dolar kelompok FTX untuk keuntungan finansial dan profesional mereka sendiri.

Dalam mendiskusikan peran perusahaan VC dalam membantu dan menjadi rekan dalam penipuan FTX, para penggugat mengutip contoh Temasek dan pernyataannya tentang kondisi keuangan FTX. Temasek mengklaim telah melakukan tinjauan ekstensif selama delapan bulan terhadap keuangan FTX, audit, dan pemeriksaan regulasi, dan menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda merah.

"Para terdakwa VC multinasional juga membuat banyak pernyataan yang menyesatkan tentang bisnis, keuangan, operasi, dan prospek FTX dengan tujuan mengajak pelanggan untuk berinvestasi, berdagang, dan/atau menyimpan aset di FTX,” catat gugatan tersebut.

Dakwaan tersebut juga mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan VC ini menjamin keselamatan dan stabilitas FTX dan mengiklankan upaya bursa tersebut untuk diatur dengan benar.

Sebelumnya, Temasek merupakan salah satu investor awal di FTX dengan investasi sebesar US$275 juta (Rp4,17 triliun). Namun, setelah kejatuhan bursa kripto tersebut pada November 2022, perusahaan investasi tersebut menghapus seluruh investasinya dan bahkan memotong kompensasi bagi para eksekutif yang bertanggung jawab atas investasi FTX.

Untuk diketahui, Temasek adalah perusahaan investasi yang didukung oleh Pemerintah Singapura, juga menempatkan Pemerintah Singapura dalam sorotan atas kegagalan pengawasan. Kebangkrutan FTX menciptakan sebuah kontaminasi kripto dan menimbulkan keraguan atas seluruh ekosistem kripto yang menyebabkan kekeringan dalam investasi kripto institusional selama berbulan-bulan.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Tokocrypto Tetap Optimis Jadi Bursa Kripto Nomor Satu di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: