Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng KPPU, IFG Perkuat Kepatuhan Persaingan Usaha

Gandeng KPPU, IFG Perkuat Kepatuhan Persaingan Usaha Kredit Foto: IFG
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Financial Group (IFG) BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi melakukan penguatan terhadap pemahaman karyawan terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha. 

IFG menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyuluhan program dan pelatihan kepatuhan persaingan usaha, sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022, tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. 

Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo berharap dengan adanya pelatihan ini, karyawan IFG memiliki kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha dalam proses operasional perusanaan.

Baca Juga: Emban Peran Strategis Sebagai Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, IFG Lakukan Hal Ini

“IFG berkomitmen untuk terus melakukan transformasi proses bisnis dan operasional perusahaan dengan mendukung persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022,” kata Haru.

Baca Juga: IFG Angkat Jhon Harlen Butar-Butar jadi Direktur Keuangan Jasindo

Haru menambahkan, tujuan utama sosialisasi KPPU ke IFG diantaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh karyawan IFG ini, KPPU menjelaskan mengenai peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan dapat sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut dalam menjalankan operasional dan bisnisnya. Selain itu, dengan adanya penyuluhan ini, IFG sebagai Konglomerasi Keuangan dibawah pengawasan OJK dapat juga melakukan monitoring lebih seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan konglomerasi keuangan IFG.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: