Tak Paham Literasi Keuangan, Penyebab Banyak Warga Terjebak Pinjaman Online
"Lalu, baca syarat dan ketentuan, seperti biaya, bunga dan risiko pinjaman. Perhitungkan kemampuan untuk membayar pinjaman, dan hanya meminjam ke pinjol yang sudah terdaftar di OJK" rinci Ary Sunaryo.
Sementara pelatih Pusdiklatcab Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Tulungagung, Mohamad Subaweh, mengingatkan agar masyarakat berani melakukan laporan apabila menjadi korban kejahatan siber, termasuk dalam masalah pinjaman online.
Baca Juga: Agar Tak Konyol Tercekik Pinjol: Bijak Memilih, Sesuaikan dengan Kebutuhan, Bukan Keinginan!
"Kenali konten, kumpulkan bukti, dan laporkan," tegasnya.
Tata cara melaporkan kejahatan siber (cyber crime), menurut Subaweh, bisa dengan datang langsung ke kantor polisi, atau lapor melalui patrolisiber.id.
"Siapkan bukti yang cukup, seperti tangkapan layar (screenshot), URL, foto atau video, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," jelasnya.
Diskusi literasi digital pada lingkup komunitas, untuk diketahui, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Baca Juga: OJK Beberkan Aturan Batas Modal untuk Perusahaan Pinjol, Ada 33 Perusahaan Kurang Modal
Tahun ini, program #literasidigitalkominfo tersebut mulai dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement