Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Imbau Pangkalan Jelaskan LPG 3 Kg Hanya untuk Golongan Tidak Mampu

Kementerian ESDM Imbau Pangkalan Jelaskan LPG 3 Kg Hanya untuk Golongan Tidak Mampu Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji berharap setiap pangkalan (subpenyalur) bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penggunaan LPG tabung 3 kg (bersubsidi) hanya untuk golongan tidak mampu.

"Pangkalan bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penggunaan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi golongan tidak mampu. Jadi, yang tidak berhak tidak diberikan dan kita imbau untuk tidak membeli,” ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/8/2023). 

Tutuka mengatakan, Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini masih bersifat terbuka merupakan salah satu penyebab penyaluran LPG 3 kg belum tepat sasaran.

Baca Juga: Kementerian ESDM Data Penerima Subsidi LPG 3 Kg di 411 Kabupaten/Kota 

Menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2021, pengguna LPG tabung 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Terkait pendistribusian LPG tabung 3 kg, pemberitaan sebelumnya mengenai kelangkaan yang terjadi di Kabupaten Malang bersifat sementara.

"Kejadian-kejadian kemarin sebetulnya bukan terjadi karena kelangkaan, tapi karena terjadi peningkatan kebutuhan yang sesaat, dengan cepat saja Pertamina bisa memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kelangkaan tersebut terjadi akibat peningkatan kebutuhan sesaat saat masyarakat membeli LPG tabung 3 kg di toko atau pengecer, bukan di pangkalan. Di pangkalan masih tersedia dan dapat dipenuhi dalam hitungan jam.

Lanjutnya, mengenai harga LPG tabung 3 kg, pemerintah susah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk setiap kota dan kabupaten di Indonesia.

“Harga harus mengikuti HET, untuk Kabupaten Malang sebesar Rp16 ribu. Jadi, dua ini yang kami harapkan dapat selalu dijaga oleh Pertamina Patra Niaga, yaitu ketersediaan stok dan kesesuaian dengan HET,” ucapnya. 

Selain itu, konsumen diharapkan selalu membeli LPG tabung 3 kg di pangkalan karena lebih terjamin ketersediaan dan kesesuaian harganya.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: