Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Data Penerima Subsidi LPG 3 Kg di 411 Kabupaten/Kota

Kementerian ESDM Data Penerima Subsidi LPG 3 Kg di 411 Kabupaten/Kota Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Taktakan Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). Manager Communication PT Pertamina MOR (Marketing Operation Region) III Dewi Sri Utami menyatakan untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial guna menekan penyebaran COVID-19 pihaknya telah menambah 50 persen pasokan tabung LPG 3 kilogram atau sebanyak 570 ribu tabung untuk seluruh pelosok Banten. | Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

"Yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/8/2023).

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi

Tutuka mengatakan, pada tahap awal tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG tabung 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. 

Setelah data konsumen tercatat, pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

"Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," ujarnya.

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG tabung 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: