Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FDIC AS Ungkap Risiko Aset Kripto Panjang dan Kompleks bagi Perbankan

FDIC AS Ungkap Risiko Aset Kripto Panjang dan Kompleks bagi Perbankan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator keuangan Amerika Serikat memperingatkan bahwa aset kripto dan aktivitas terkaitnya dapat menimbulkan risiko utama bagi sistem perbankan AS. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terkait industri tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (16/8/2023), untuk pertama kalinya, mata uang kripto diberikan bagian khusus dalam tinjauan risiko tahunan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), yang menyebut risiko aset digital sebagai “panjang dan kompleks.

Laporan Tinjauan Risiko 2023 yang diterbitkan pada 14 Agustus menyoroti apa yang dianggap oleh FDIC sebagai risiko utama bagi bank-bank di AS—setelah FDIC menyadari minat perbankan yang meningkat dalam aktivitas kripto.

Baca Juga: Coinbase Sebut Kanada Bisa Jadi Pemimpin Global Pasar Kripto

"FDIC umumnya sadar akan meningkatnya minat dalam aktivitas terkait aset kripto melalui proses pengawasan normalnya. (Namun, dengan) volatilitas pasar yang signifikan pada tahun 2022, informasi lebih lanjut diperlukan untuk memahami risiko terkait kripto,” tulis laporan tersebut.

"Aktivitas terkait aset kripto dapat menimbulkan risiko baru dan kompleks bagi sistem perbankan AS yang sulit untuk dinilai sepenuhnya."

Beberapa risiko utama yang diidentifikasi termasuk ketidakpastian tentang status hukum kripto, kemungkinan adanya penipuan, serta risiko contagion effect yang mungkin terjadi karena saling terhubungnya bisnis kripto. Untuk diketahui, contagion effect merupakan situasi di mana jika terjadi sebuah krisis, maka akan menimbulkan krisis lainnya.

FDIC juga menyatakan sifat dinamis dan inovasi yang cepat terjadi dalam kripto meningkatkan kesulitan dalam menilai risiko dari industri tersebut. Salah satu kekhawatiran lain adalah kerentanan risiko run pada stablecoin yang menurut FDIC dapat menghadapkan bank pemegang stablecoin pada arus keluar simpanan.

Laporan FDIC ini mengikuti krisis perbankan pada Maret, yang menyebabkan Silicon Valley Bank (SVB), Silvergate Bank, dan Signature Bank semuanya runtuh atau terpaksa tutup dalam waktu seminggu.

Ketiga bank tersebut terkenal karena menyediakan layanan perbankan untuk industri kripto AS. Penutupan SVB menyebabkan USD Coin (USDC) lepas dari dolar setelah penerbitnya, Circle, mengungkapkan mereka tidak dapat menarik US$3,3 miliar (Rp50,5 triliun) cadangan uang dari bank yang menyebabkan terjadinya penjualan aset tersebut secara panik.

FDIC dan regulator AS lainnya turun tangan untuk menjamin bank-bank tersebut dan menjual aset mereka kepada lembaga keuangan lain.

Baca Juga: Dari 291 Pendaftar, OJK Inggris Hanya Berikan Lisensi ke 38 Perusahaan Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: