Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seluk-beluk Pendirian CV: Syarat, Ciri, Jenis, dan Kelebihannya untuk Membuat Bisnis

Seluk-beluk Pendirian CV: Syarat, Ciri, Jenis, dan Kelebihannya untuk Membuat Bisnis Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persekutuan Komanditer atau CV adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok individu sebagai pemilik modal, yang kemudian mengalokasikan modalnya untuk dikelola oleh pihak lain yang bertindak sebagai pelaku operasional bisnis. Secara harfiah, istilah "CV" mencerminkan proses penggabungan modal.

Dalam suatu Persekutuan Komanditer, terdapat dua peran utama bagi anggotanya, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif, yang juga disebut sekutu komplementer, memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap modal yang ditanamkan, tetapi juga terhadap pengelolaan operasional bisnis secara keseluruhan. Mereka berkontribusi dalam memberikan gagasan, tenaga, dan segala aspek yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Sebaliknya, sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang hanya menyediakan modal dan aset untuk mendukung perkembangan bisnis, tanpa terlibat secara aktif dalam operasional sehari-hari. Tugas utama mereka adalah menyediakan modal kepada sekutu aktif. Berkaitan dengan pembagian keuntungan, kedua jenis sekutu ini akan bersama-sama menentukan mekanisme pembagian laba.

Baca Juga: CEO Martha Tilaar Group Ungkap Tantangan Terbesar Anak Bungsu Pimpin Bisnis Keluarga

Meskipun perbedaan peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif terlihat jelas, semua pihak yang menjadi pemegang modal dalam Persekutuan Komanditer (CV) memiliki kedudukan hukum yang setara. Tujuan utama dari setiap kegiatan di dalam CV adalah mencapai target bersama dengan kontribusi yang sesuai dengan peran masing-masing anggota.

Dengan begitu, Persekutuan Komanditer (CV) membentuk struktur bisnis yang memungkinkan adanya kolaborasi antara mereka yang menyediakan modal dan mereka yang terlibat langsung dalam operasional bisnis. Keberhasilan bisnis dalam jenis badan usaha ini bergantung pada kerja sama yang efektif antara kedua jenis sekutu ini demi mencapai hasil yang diharapkan.

Syarat Pendirian CV

Syarat mendirikan CV harus diawali dengan pembuatan akta pendirian CV oleh notaris. Akta pendirian CV harus memuat beberapa hal, yaitu:

  • Nama CV
  • Alamat CV
  • Jenis usaha CV
  • Modal dasar CV
  • Nama-nama sekutu CV
  • Jabatan masing-masing sekutu
  • Ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian
  • Ketentuan pembubaran CV

Setelah akta pendirian CV dibuat, maka CV harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran CV dapat dilakukan secara online atau offline.

Setelah CV didaftarkan ke Kemenkumham, maka CV akan memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) tentang pengesahan pendirian CV. SK Menkumham ini merupakan bukti legalitas CV untuk menjalankan usahanya.

Setelah CV memperoleh SK Menkumham, maka CV harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Untuk mengurus izin usaha, Anda dapat menghubungi dinas terkait di wilayah Anda.

Ciri-Ciri CV

  • Dua Sekutu Berbeda: CV memiliki dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  • Hak Penuh Sekutu Aktif: Sekutu aktif memiliki hak penuh dalam mengelola dan menjalankan aktivitas bisnis, termasuk berinteraksi dengan pihak ketiga.
  • Peran Terbatas Sekutu Pasif: Sekutu pasif hanya bertindak sebagai investor modal dan tidak terlibat dalam operasional harian bisnis.
  • Modal Pendirian Fleksibel: Tidak ada batasan minimal modal untuk mendirikan CV.
  • Proses Pendirian Mudah: Proses dan syarat pendirian CV cenderung lebih sederhana dibandingkan jenis badan usaha lain.
  • Kemudahan Kerja Sama: CV dapat dengan mudah menjalin kerja sama dengan lembaga resmi.

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)

  • CV Murni: Jenis ini paling tradisional dengan satu sekutu komplementer dan beberapa sekutu komanditer.
  • CV Bersaham: CV ini memperkenankan sekutu aktif dan pasif untuk memiliki saham, mencegah pembekuan modal. Namun, saham tidak dapat diperjualbelikan.
  • CV Campuran: Jenis ini menggabungkan unsur modal dari pihak luar, yang kemudian dianggap sebagai sekutu komanditer, dan firma yang menerima modal menjadi sekutu komplementer.

Keunggulan Persekutuan Komanditer (CV)

Jika Anda tengah mempertimbangkan untuk membentuk bisnis dengan model Persekutuan Komanditer (CV), berikut adalah beberapa keunggulan yang dapat Anda peroleh dari pilihan ini:

  1. Skala Manajemen yang Lebih Besar: Dalam CV, manajemen perusahaan dapat dijalankan oleh anggota yang beragam, memberikan kesempatan untuk berkolaborasi dalam mengelola bisnis.
  2. Akses Modal Lebih Mudah: Kredibilitas CV yang diakui oleh kreditur membuat memperoleh pasokan modal usaha menjadi lebih mudah dan efisien.
  3. Prospek Pengembangan yang Menjanjikan: Dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, prospek perkembangan bisnis dinilai lebih tinggi, menciptakan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan.
  4. Tanggung Jawab Bersama terhadap Risiko: Risiko kerugian dibagi secara bersama-sama dengan sekutu lainnya, mengurangi beban tanggung jawab individual.

Tantangan dalam Persekutuan Komanditer (CV)

Namun, di samping manfaat-manfaatnya, terdapat pula sejumlah aspek yang menjadi kekurangan dalam model Persekutuan Komanditer. Di antaranya:

  1. Tanggung Jawab Tak Terbatas: Anggota aktif dalam perusahaan memiliki tanggung jawab yang tak terbatas terhadap kewajiban bisnis, membawa risiko pribadi yang lebih besar.
  2. Ketidakpastian Keberlangsungan Bisnis: Kelangsungan dan pertumbuhan bisnis dalam model CV seringkali tidak dapat diprediksi dengan pasti.
  3. Keterbatasan Penarikan Modal: Modal yang telah disetor akan sulit untuk ditarik kembali, membawa implikasi pada fleksibilitas keuangan.
  4. Potensi Konflik Pemilik Modal: Kerjasama antara pemilik modal berpotensi menimbulkan konflik, yang mempengaruhi dinamika bisnis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: