Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan, Sri Mulyani Ternyata Punya Dana Rp52 Triliun

Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan, Sri Mulyani Ternyata Punya Dana Rp52 Triliun Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp52 triliun untuk kenaikan gaji pokok ASN dan TNI/Polri sebesar 8% serta pensiunan 12%.

"ASN TNI/Polri (naik) 8%, sementara pensiunan 12% kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," ungkapnya, dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 5,2%, Ini Asumsi Makro RAPBN 2024!

Sri Mulyani lalu merincikan, dari total Rp52 triliun tersebut, besaran untuk ASN pusat adalah Rp9,4 triliun, untuk pensiunan anggarannya ditambah Rp17 triliun, serta ASN daerah Rp25,8 triliun.

"Gaji PNS tahun depan yang disampaikan Pak Presiden, ASN, TNI/Polri 8% pensiunan 12%. Kalau ASN kenaikan dari gaji diumumin masing-masing K/L," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, selain gaji pokok, PNS juga tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Itulah mengapa kata dia kenaikan gaji bagi pensiunan diberikan lebih tinggi dari PNS.

"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya, pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan kenaikan gaji pagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan tersebut. Jokowi mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas" pungkasnya.

Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. "Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: