Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Pekerja WNI Jadi Korban Prostitusi di Dubai, Pemerintah RI Pulangkan ke Tanah Air

6 Pekerja WNI Jadi Korban Prostitusi di Dubai, Pemerintah RI Pulangkan ke Tanah Air Kredit Foto: Kemenlu RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah RI melalui KJRI Dubai telah berhasil memulangkan 6 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang sebelumnya dikabarkan terlibat jaringan prostitusi di wilayah Persatuan Emirat Arab (PEA).

Salah seorang korban berinisial IOW beserta lima PMI lainnya dipulangkan ke Tanah Air dari Dubai menggunakan pesawat Srilankan Air dan tiba pada 16 Agustus 2023 di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Dubes Zainul Abidin Raih Adinata Awards dari KBRI Singapura

Berdasarkan keterangan resmi Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, korban tereksploitasi selama berada di PEA. Kemudian, melalui wawancara oleh Perwakilan RI, korban terindikasi sebagai korban jaringan perdagangan orang.

"Pemulangan yang bersangkutan ke Tanah Air merupakan bagian dari layanan sistem pelindungan Pemerintah RI bagi WNI korban TPPO," papar Judha, dikutip Jumat (18/8/2023).

Judha menjelaskan, IOW diberangkatkan ke Dubai pada pertengahan tahun 2022 secara ilegal melalui agen perantara di Indonesia yang bekerja sama dengan Syarikah di PEA. Semula, IOW direncanakan berangkat ke Arab Saudi dan akan dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga. IOW kemudian terjerat jaringan prostitusi di Dubai pada Juni 2023.

Melalui koordinasi KJRI Dubai dengan Kepolisian Dubai, pada 10 Juli 2023, IOW berhasil diamankan dari penyekapan dan kemudian ditempatkan di Dubai Women and Children Foundation untuk pemulihan psikologi serta investigasi kasus. Sesuai informasi dari Pemerintah Dubai, beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut telah berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat.

Pemulangan IOW ke Tanah Air sempat tertunda karena Kejaksaan Dubai masih membutuhkan keterangan darinya. KJRI Dubai telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat seperti kepolisian, imigrasi, dan kejaksaan.

Dari situ, KJRI mendapatkan kepastian bahwa IOW merupakan korban menurut hukum pemerintah setempat sehingga IOW akhirnya diberikan exit permit tanpa ada tuntutan hukum pidana atau denda.

"Permasalahan yang dihadapi IOW merupakan wake up call bagi kita semua untuk terus melakukan langkah pencegahan yang efektif sejak dari hulu," tambah Judha.

Kepulangan IOW ke Tanah Air merupakan hasil dari koordinasi intensif di dalam negeri antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, BP2MI, serta pemerintah daerah.

IOW adalah PMI yang sebelumnya viral setelah adanya pengaduan dari kedua anaknya melalui media sosial. Dengan ini, pada semester pertama tahun 2023, Perwakilan RI di Wilayah PEA telah memulangkan sebanyak 305 PMI ilegal yang terdiri dari 286 wanita dan 19 laki-laki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: