Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perundungan di Media Sosial Langgar Etika Digital dan Jadi Konten yang Dilarang UU ITE

Perundungan di Media Sosial Langgar Etika Digital dan Jadi Konten yang Dilarang UU ITE Kredit Foto: Unsplash/Árpád Czapp
Warta Ekonomi, Sulawesi Tengah -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dengan tema "Mencegah Perundungan di Media Sosial" pada Selasa (22/8/2023). 

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Dosen FEB Unitomo Meithiana Indrasari, Founder Milenia Guest House Gilang Alvianto, dan Kepala Unit ICT UNDIPA Makassar Erfan Hasmin. 

Baca Juga: Lawan Cyberbullying, Jangan Sampai Jadi Pelaku

Survei dari We Are Social dan HootSuit di awal 2023 mengungkapkan pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 214 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk. Sementara, data BPS pada 2019 mencatat, dari tiga subindeks dalam Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian dengan skor paling rendah meskipun dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. 

Kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia belum diiringi dengan kecakapan digitalnya, termasuk hal etika, budaya, maupun keamanan digital. Hal inilah yang membuat Kemenkominfo masih terus melaksanakan program Makin Cakap Digital.

Apalagi, interaksi antarbudaya dapat menciptakan standar baru etika. Di mana setiap warga digital ikut berpartisipasi melintasi batas geografis dan budaya serta berkolaborasi dengan orang lain melalui dunia digital. 

"Ini sebabnya kita perlu menerapkan etika digital yang ruang lingkupnya ada pada kesadaran dan tanggung jawab, kejujuran, dan kebajikan sebagai pengguna," ungkap Dosen FEB Unitomo, Meithiana Indrasari saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (22/8/2023).

Terdapat berbagai jenis konten negatif yang dilarang oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal-hal yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, yang juga mengarah pada tindakan cyberbullying dilarang. 

Baca Juga: Simak Alasan Mengapa Cyberbullying Berbahaya untuk Kesehatan Jiwa

Cyberbullying atau perundungan online pun memiliki berbagai bentuk, misalnya doxxing dengan membagikan data personal seseorang ke dunia digital. Lalu cyberstalking seperti memata-matai seseorang di dunia maya, hingga non-concentual intimate-image dengan membalas dendam melalui penyebaran video atau foto-foto. Namun, tentu yang paling sering ditemukan adalah peundungan dengan berkomentar sesuatu di media sosial.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: