Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Korban BUMN Istaka Karya?

Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Korban BUMN Istaka Karya? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Triyatno mengungkapkan, ia sudah mencoba berbicara dengan pihak Istaka Karya terkait pelunasan utang tersebut. Sayangnya, hasil yang didapatkan nihil, hingga ia dan keluarganya pun terpaksa tinggal di rumah kontrakan.

“Saya sudah berupaya untuk meminta hak saya dengan baik-baik, tapi sampai sekarang, hak kami belum dibayar semuanya. Sampai rumah saya itu disita sama bank,” ungkapnya dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Jumat (25/8/2023).

Ia juga meminta bantuan kepada Presiden RI dan Menteri BUMN agar membantu pelunasan utang tersebut.

“Minta hak saya, Pak. Kasihani (saya), Pak Jokowi, Pak Erick Thohir. Bantulah kami, kami rakyat kecil, Pak,” pinta Triyatno sembari menahan tangisnya. 

Penanganan Utang Sedang Berjalan

Penanganan utang oleh Istaka Karya, yang dinyatakan pailit pada Juli 2022, sedang berjalan dengan melibatkan kurator yang berada di bawah pengawasan Pengadilan. Sebagai upaya menyelesaikan kewajiban tersebut, Pengadilan telah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pihak yang memiliki klaim pada 4 Agustus 2023 lalu.

Pada pertemuan tersebut, PT PPA bersama dengan para kreditur mendukung usulan kurator untuk membagikan sebagian hasil penjualan jaminan kepada kreditur yang memiliki klaim serupa, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan aspek kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Kepailitan. Keputusan mengenai pembagian tersebut akan ditentukan oleh Pengadilan.

Sementara itu, para pemegang saham konversi selama periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada tahun 2013, saat ini telah diakui sebagai kreditur dan telah diverifikasi oleh kurator.

Rizwan menyatakan bahwa PPA, yang menerima mandat dari Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020, mendukung usaha penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diajukan oleh kurator pada pertemuan kreditur pada 4 Agustus 2023.

"Persetujuan ini dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Mengintip Rencana Merger Tiga Maskapai BUMN

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: