Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Prinsip Dasar Etika Bagi Pengguna Media Digital

Lima Prinsip Dasar Etika Bagi Pengguna Media Digital Kredit Foto: Unsplash/Annie Spratt
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk Pendidikan di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Sekitarnya pada Jumat (25/8/2023).


Seperti di kehidupan nyata, setiap orang perlu memiliki etika dalam bertingkah laku dengan pengguna internet lainnya. Bahasa dan sopan santun, memberi salam, maupun pemilihan kata-kata tepat yang membuat orang lain tidak tersinggung. Selain itu terdapat pula aturan untuk menghindari cyber bullying atau perundungan online dengan menuliskan komentar tidak pantas, menyebarkan hoaks, melakukan tindakan pelecehan seksual online, hingga ujaran kebencian yang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut survei We Are Social dan HootSuit pengguna internet di Indonesia  bertambah setiap tahunnya, sekarang saja mencapai 215 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk. Namun tingginya angka pengguna juga belum sejalan dengan kemampuan literasi digital masyarakat Indonesia.


Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menyebutkan bahwa dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.

"Terdapat lima prinsip dasar etika berinternet yang bisa berguna untuk aruran dalam bermedia digital," ungkap Kepala Sekolah SMPN 3 Satap Ciomas, Een Rohaeni saat menjadi nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen pendidikan di DKI Jakarta, Banten dan Sekitarnya, Jumat (25/8/2023).


Pertama adalah memerhatikan jejak digital sebagai jejak yang ditinggalkan ketika beraktivitas di ruang digital. Jejak digital ini bisa berupa tulisan, unggahan foto maupun status di media sosial seseorang. Kedua, aturan etika dalam bermedia digital adalah jangan menyebarkan ujaran kebencian, kata-kata provokasi yang akan menimbulkan suasana jadi tidak kondusif bagi pengguna media digital lainnya.



Lalu yang ketiga adalah jangan berkata kasar, sama halnya ketika sedang bicara langsung meski tidak bertatap muka seseorang harus memerhatikan bagaimana ia berkata-kata. Kemudian keempat, perhitungkan reaksi yang akan muncul ketika orang melihat tulisan atau unggahan foto maupun video kita.


Kelima, seseorang juga harus memerhatikan durasi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai menjadi sebuah kecanduan hingga melupakan tugas-tugas penting yang menjadi tanggung jawab di kehidupan nyata.

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli dibidangnya untuk berbagi antara lain Kepala Sekolah SMPN 3 Satap Ciomas, Een Rohaeni, dan Anggota Pandu Digital, Tuahta Hasiolan, Security Engineer DKIS Kota Cirebon, Aries Saeffulah, serta Instruktur Edukasi4ID, Verra Rousmawati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: