Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menperin Resmikan Groundbreaking Industri Sel dan Panel Surya Terintegrasi Pertama di Indonesia

Menperin Resmikan Groundbreaking Industri Sel dan Panel Surya Terintegrasi Pertama di Indonesia Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan momentum pertumbuhan ekonomi dan industri harus terus didukung dengen penyediaan energi yang berlanjut (sustainable), terjangkau (equity), dan cukup (security).

Pemerintah memprioritaskan pengembangan transisi energi menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui transformasi ekonomi hijau. Hal ini menjadi salah satu upaya Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi emisi global, antisipasi adanya perubahan iklim, dan komitmen mencapai Net Zero Emission di tahun 2060.

Baca Juga: Kemenperin Kawal Harga Gas Bumi agar Tidak Naik

"Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong investasi pada industri pendukung EBT, di antaranya industri sel surya dan modul surya. Hal ini juga bertujuan menyukseskan program Net Zero Emission 2060," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, sektor industri berperan di sisi supply dan sisi demand. Di sisi supply, industri mesin peralatan ketenagalistrikan harus terus dikembangkan untuk menyediakan produk yang berkualitas untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Di sisi demand, perkembangan industri akan mendorong pertumbuhan konsumsi energi listrik.

"Hal ini menjadi peluang bagi industri pendukung infrastruktur EBT di dalam negeri, khususnya industri modul surya, yang harus harus bisa digunakan semaksimal mungkin dalam proyek-proyek PLTS di Indonesia," jelas Menperin.

Saat ini di Indonesia telah terdapat 22 pabrikan modul surya dengan akumulasi total kapasitas kemampuan produksi tahunan produksi modul surya dalam negeri mencapai 1.644 MWp dan spesifikasi kapasitas maksimum per modul surya mencapai 560 Wp.

Namun begitu, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh industri modul surya di dalam negeri, antara lain spesifikasi produk modul surya yang berkembang dengan cepat, industri komponen sel surya masih sangat terbatas, dan juga persyaratan kategori Tier 1 yang dipersyaratkan Lembaga pendanaan luar negeri.

Untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri berkontribusi dalam transisi energi bersih serta menjadikan sektor EBT menjadi menarik bagi investasi, Kemenperin bersama seluruh pemangku kepentingan terkait melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan selalu berupaya mendorong produk dalam negeri pada pengadaan infrastruktur EBT, khususnya PLTS.

Baca Juga: Industri Tetap Beroperasi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

Salah satu upaya Kemenperin adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan nilai TKDN minimal pada proyek PLTS.

Meningkatnya porsi EBT pada RUPTL PLN Tahun 2021-2030 dan kebijakan transisi menuju Net Zero Emission 2060 menunjukkan gambaran kebutuhan atau potensi pasar untuk industri komponen EBT yang masih sangat besar. Pasar yang besar ini harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: