Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Checking Jadi Syarat Pelamar Kerja, Migrant Care Protes Keras

BI Checking Jadi Syarat Pelamar Kerja, Migrant Care Protes Keras Kredit Foto: Unsplash/Road Trip with Raj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai peraturan kelolosan BI Checking sebagai syarat bagi pelamar kerja adalah tindakan melanggar konstitusi sebagaimana amanat di UUD 1945.

Ia meminta pemerintah harus hadir melakukan penindakan hukum kepada perusahaan-perusahaan memberlakukan BI Checking kepada pelamar kerja.

"Jika praktik-praktik perusahaan melakukan BI Checking sebagai syarat bekerja berarti pemerintah telah ikut serta melakukan pelanggaran konstitusi, terutama Pasal 27 ayat 2, UUD 1945," kata Aznil Tan dalam keterangannya, (29/08/2023).

Ia menilai bekerja adalah hak asasi manusia dan perusahaan tidak bisa membuat persyaratan BI Checking.

"BI Checking dengan kompetensi dua hal yang berbeda. Perusahaan merekruit pekerja berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan personal pribadinya. Orang mengalami gagal bayar hutang banyak faktor penyebabnya. Praktik liar perusahaan ini harus ditindak,' jelasnya.

Ia menambahkan peraturan BI Checking kepada pelamar kerja akan merusak tatanan negara Indonesia.

"Pemerintah tidak bisa menyerahkan ketentuan BI Checking itu pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ini sudah liberal habis bukan Pancasila lagi," tambahnya.

Migrant Watch mendesak pemerintah bertindak cepat membuat surat edaran kepada perusahaan untuk memberikan sanksi bagi memberlakukan syarat BI Checking bagi pelamar kerja

"Sebenarnya gampang bagi pemerintah, cukup buat surat edaran di mana akan memberikan sanksi pada perusahaan memberlakukan syarat BI Checking. Dasarnya adalah melanggar konstitusi Indonesia," katanya.

Sebelumnya, publik menyoroti beberapa perusahaan menolak pelamar kerja karena skor BI Checking yang tidak mumpuni. Celakanya, dan yang membikin sebagian orang kaget, adalah fresh graduate sudah memiliki pinjaman dan skor BI Checking yang kurang baik. 

Kemudian, perusahaan yang mereka incar menolak bagi pelamar kerja tersandung masalah skor BI Checking.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: