Pengamat Nilai PN Makassar Tidak Berwenang Memutuskan Permohonan PKPU Atas PTPP, Ini Alasannnya
Keputusan Majelis Hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.
Persidangan yang terjadi di PN Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 mengabulkan permohonan CV Surya Mas terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PTPP.
Namun keputusan tersebut dianggap memiliki anomali hukum diantaranya yaitu, secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, serta CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank), dimana poin anomali ini seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PTPP
Ahli hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan bahwa secara Peraturan perundangan seharusnya permohonan PKPU ini ditolak karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan PKPU.
“Karena tempat kedudukan PTPP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, seharusnya Putusan PKPU ini tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, karena PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Baca Juga: Meski Sanggup Bayar, Namun PTPP Keberatan Atas Putusan PN Niaga Makassar dan Bakal Ajukan Kasasi
Menurutnya, jika CV Surya Mas merasa ada hak-hak yang masih belum selesai, seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Niaga.
“Permohonan ini juga ada kejanggalan, karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam Permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas, sehingga seharusnya CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan PKPU. PTPP juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan yang menunjukkan bahwa PTPP memiliki arus kas (cash flow) yang baik,” ujar Prof. Aminuddin Ilmar.
Oleh karena itu, saat ini PTPP sangat berhak untuk menindaklanjuti proses hukum melalui kasasi atas keberatan dari putusan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement