Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperlukan Kesetaraan Dalam Persaingan Industri Logistik di Indonesia

Diperlukan Kesetaraan Dalam Persaingan Industri Logistik di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI) mencatat bahwa beberapa perusahaan besar yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing saat ini menguasai kurang lebih 70% pangsa pasar di industri logistik Indonesia. Pelaku domestik tercatat hanya menguasai kurang lebih 30% sisa pangsa pasar, sehingga memberikan ruang yang terbatas bagi mereka untuk bersaing.

Sekretaris Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI) Manorsa P. Tambunan menilai, perlu adanya kesetaraan peluang dalam persaingan industri logistik di Indonesia. Hal ini guna menjaga kesetaraan tersebut pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan bermain yang adil dalam lingkup bisnis di Indonesia danuntuk mencegah perang harga berlebihan dan melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha, konsumen dan pekerja di dalam industri ini.

"Pemerintah sebenarnya telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% guna melindungi industri dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”) yang mengatur bahwa bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49%," ujar Manorsa dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/9/2023). 

Baca Juga: Kebut Arus Logistik Nasional, Pemerintah Bahas Perkembangan NLE

Namun, ia melihat ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100%. 

"Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," ujarnya. 

Manorsa juga khawatir dengan industri logistik yang sekarang sangat dikendalikan asing dan khawatir apabila informasi-informasi yang mereka dapat tidak dijaga degan benar dan disalah gunakan.

Menurutnya, jika itu benar terjadi maka akan dampak yang mencolok sebagai ancaman nyata adalah persaingan tidak sehat tidak terelakkan dikarenakan pemodal asing memiki modal lebih kuat dan mengarah ke perang harga.

“Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce,” ujarnya. 

Manorsa melanjutkan, dalam beberapa tahun terakhir, persaingan harga dalam industri kurir mengindikasikan adanya predatory pricing atau perang harga. 

Baca Juga: Indeks Logistik Indonesia Anjlok 17 Peringkat Bikin Luhut Marah, Kemenko Perekonomian Susun Strategi

Dimana, dimensi biaya sangat terkait dengan skala volume dalam industri ini, di mana pemain bermodal besar menerapkan strategi investasi massif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi guna merebut pangsa pasar dan merugikan pelaku domestic. 

“Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ lanjutnya.

Menurutnya, perang harga ini berdampak negatif pada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah seringkali mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan-perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra. 

"Pasca-pemutusan hubungan kerja, penghasilan mereka tidak lagi dijamin sesuai UMP/UMK. Padahal, industri kurir memiliki jumlah pekerja yang signifikan, bisa mencapai ratusan ribu orang," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: