Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Gangguan Kesehatan Mental dan Finansial, Musisi Bagikan Tips Atasi Kecanduan Judi Online

Cegah Gangguan Kesehatan Mental dan Finansial, Musisi Bagikan Tips Atasi Kecanduan Judi Online Kredit Foto: Unsplash/Keenan Constance
Warta Ekonomi, Pandeglang -

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara tegas sanksi hukuman dan denda terhadap pelaku perjudian, namun perjudian tak pernah benar-benar mampu dibasmi dan dibersihkan di Indonesia. Terkini, perjudian (judi online) malah kian marak terjadi di jagat maya.

”Perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, sedangkan perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016,” ujar Ana Livian saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Lapangan Cibeber, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (7/9).

Baca Juga: Soal Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online, Menkominfo Budi Arie: Siapapun Bisa Ambil Bagian

Musisi sekaligus Mom Influencer itu menyatakan, judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan dengan menggunakan media internet, seperti poker virtual, kasino, maupun taruhan olahraga (sportbook). Selain ancaman hukuman dan denda, perjudian online juga dapat merugikan diri sendiri, dan membuat pelakunya jadi kecanduan.

”Dampak kecanduan judi online, di antaranya: stres dan kecemasan, depresi dan gangguan tidur, isolasi sosial, kehilangan motivasi diri, perasaan bersalah dan putus asa, keuangan memburuk, penggunaan obat-obatan terlarang, kehilangan kendali diri, konflik dalam hubungan, dan jauh dari keimanan,” rinci Ana Livian.

Dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Mengatasi Kecanduan Judi Online” Ana mengingatkan, tidak ada orang yang akan kaya karena bermain judi online. Apalagi, menurutnya, bandar judi sesungguhnya sudah men-setting kemenangan penjudi hanya 10 persen. ”Sedangkan yang 90 persen adalah kekalahan pemain judi online,” tegasnya.

Beberapa cara menghindari agar tak kecanduan judi online, sambung Ana Livian, yakni: akui bahwa Anda sudah kecanduan, renungkan kerugian yang sudah Anda dapatkan, bicarakan dengan orang yang dipercaya, dan cari kegiatan positif untuk mengatasi rasa bosan.

Baca Juga: Kemenkominfo Minta Google Putus Akses Akun Youtube DPR yang Diretas Judi Online

”Selain itu, cari cara lain untuk menangani stres, minta orang lain untuk mengatur keuangan Anda, jauhi akses ke perjudian, dapatkan bantuan profesional, dan konsumsi obat-obatan yang dianjurkan,” pungkas Ana Livian dalam diskusi yang dipandu Ais Komarudin itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: