Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amvesindo Akui Masih Banyak Tantangan Kelola Dana dari Investor

Amvesindo Akui Masih Banyak Tantangan Kelola Dana dari Investor Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) mengakui masih banyak tantangan untuk mengelola dana dari para investor, apa saja?

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andra Sabta memaparkan, tantangan tersebut berupa perpajakan, dana ventura sebagai sasaran investasi, hingga kemudahan perizinan dana ventura. 

“Perlu kita akui bersama bahwa saat ini memang masih terdapat beberapa kendala permasalahan yang dihadapi berkait dengan pengelolaan dana ventura, baik di sisi aspek perpajakan, dana ventura sebagai sasaran investasi, serta kemudahan dalam perizinan dana pintura,” ungkap Andra di acara Peluncuran Logo Baru Amvesindo di Kebayoran Baru, Jakarta pada Jumat (8/9/2023). 

Baca Juga: Indika Energy Berhasil Buat Tiga Perusahaan Modal Ventura Ini Rogoh Kocek Rp675 Miliar untuk Kembangkan Motor Listrik Alva

Andra juga mengatakan, meskipun terdapat beberapa modal ventura yang sudah berizin OJK untuk mengelola dana ventura, namun penyalurannya masih belum maksimal. Alhasil, masih perlu komitmen dari perusahaan untuk dapat menyalurkan dana ventura sesuai dengan koreksi yang telah disusun.

“Untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan dana ventura dan menarik minat investor, modal ventura perlu terlebih dahulu membuktikan kinerja dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha modal ventura,” tambah Andra.

Pasalnya, untuk mewujudkan modal ventura butuh upaya jangka panjang, maka peran antara OJK dan asosiasi perusahaan modal ventura perlu dilakukan, khususnya dalam penguatan regulasi dan melakukan edukasi kepada para pihak berwenang atau stakeholders agar dana ventura diminati lebih banyak investor lokal.

Kini perusahaan modal ventura diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), termasuk pengelolaan dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama.

“Dengan masuknya kegiatan modal ventura dalam undang-undang tersebut, secara langsung eksistensi modal ventura telah diakui dalam meningkatkan perekonomian nasional, khususnya dalam memajukan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” pungkasnya. 

Baca Juga: Biar Nggak Boros dan Terjebak Utang, OJK Dorong Milenial Cerdas Keuangan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: