Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akseleran hingga JULO Bermasalah, OJK Didorong Perketat Pengawasan Modal Ventura

Akseleran hingga JULO Bermasalah, OJK Didorong Perketat Pengawasan Modal Ventura Kredit Foto: Unsplash/Isaac Smith
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengawasan industri modal ventura dinilai perlu diperluas, tidak hanya terhadap perusahaan penerima investasi, tetapi juga kualitas tata kelola investor sepanjang siklus investasi, mulai dari due diligence, pemantauan portofolio, mitigasi risiko hingga keputusan exit.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Nasional Irfan Fauzi mengatakan pendekatan tersebut penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem industri keuangan dan teknologi.

“Persoalannya bukan sekadar apakah suatu investasi berhasil atau gagal. Yang lebih fundamental adalah apakah proses pengambilan keputusan, pengawasan dan mitigasi risiko telah berjalan secara prudent, transparan dan akuntabel,” kata Irfan.

Menurutnya, modal ventura memang memiliki karakter risiko tinggi sehingga kegagalan perusahaan portofolio tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kesalahan investor. Namun, ketika terjadi persoalan material pada perusahaan portofolio, mekanisme pengawasan investor perlu turut dievaluasi.

Irfan menilai regulator perlu melihat kapan tanda-tanda risiko (warning signs) mulai diketahui, informasi apa yang diterima investor, kepada siapa informasi tersebut dieskalasikan, serta tindakan yang diambil setelah risiko teridentifikasi.

“Pertanyaan pentingnya adalah kapan warning signs mulai diketahui, informasi apa yang diterima investor, kepada siapa informasi tersebut dieskalasikan, dan tindakan apa yang kemudian diambil,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang terjadi pada perusahaan teknologi dan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir, seperti TaniHub, Investree, dan KoinWorks. Menurutnya, masing-masing kasus memiliki karakter dan konteks berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasi.

Namun, rangkaian persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi regulator untuk mengevaluasi efektivitas kerangka pengawasan dalam mendeteksi risiko sejak dini.

Tata Kelola Portofolio CCV Ikut Disorot

Perspektif tersebut juga relevan dalam melihat perusahaan modal ventura yang memiliki sejumlah perusahaan teknologi dan finansial dalam portofolionya.

PT Central Capital Ventura (CCV), misalnya, mencantumkan Akseleran, JULO, dan OY! sebagai bagian dari investasi yang telah exited dalam portofolionya.

Akseleran diketahui menghadapi persoalan gagal bayar sekitar Rp178,27 miliar dari enam borrower, sementara TWP90 dilaporkan mencapai 55,15% pada Juni 2025. Adapun JULO pada Maret 2026 dikenai denda Rp12,2 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara terkait penetapan suku bunga pinjaman daring.

Meski demikian, Irfan menegaskan status exit suatu investasi tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan kualitas keputusan investor.

“Exit adalah bagian normal dari siklus investasi. Karena itu, yang perlu dilihat adalah kronologinya: kapan keputusan dibuat, informasi apa yang tersedia ketika keputusan tersebut diambil, bagaimana profil risiko saat itu, dan apakah proses pengambilan keputusannya telah memenuhi prinsip kehati-hatian,” katanya.

Menurut Irfan, regulator sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan berbasis kasus, tetapi mengembangkan pengawasan yang lebih sistemik dan berbasis risiko.

Ketika terdapat beberapa persoalan material dalam sebuah portofolio, regulator dapat mengevaluasi portfolio governancesecara menyeluruh, termasuk due diligencemonitoringrisk escalationimpairment, dokumentasi keputusan investasi, hingga mekanisme exit.

“Dalam konteks CCV, pertanyaan kebijakan publiknya bukan hanya apa yang terjadi pada Akseleran, JULO atau OY!, tetapi apakah sistem tata kelola portofolio mampu membaca, mengeskalasi dan merespons warning signs secara memadai,” ujar Irfan.

Ia juga menilai regulator perlu memastikan informasi material telah sampai kepada pihak yang tepat, termasuk komite investasi dan manajemen. Perubahan tingkat risiko juga perlu tercermin dalam evaluasi investasi dan pencatatan impairment.

Jika terdapat indikator risiko objektif, regulator dapat mempertimbangkan portfolio-wide review secara independen dan proporsional. Namun, pemeriksaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan awal bahwa telah terjadi pelanggaran.

“Prinsipnya adalah verify, not prejudge. Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan sistem bekerja. Jika prosesnya sudah prudent dan akuntabel, pemeriksaan justru memberikan kepastian kepada perusahaan, investor, regulator dan publik,” katanya.

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian

Baca Juga: Pembiayaan Modal Ventura Susut 0,48%, BOPO Tembus 94,7% per Juni 2026

Irfan menilai penguatan pengawasan harus tetap menjaga ruang inovasi industri modal ventura, fintech, dan ekonomi digital. Menurutnya, regulasi yang terlalu represif dapat menghambat inovasi, sedangkan pengawasan yang terlalu longgar berpotensi meningkatkan risiko tata kelola dan menurunkan kepercayaan publik.

“Industri modal ventura membutuhkan ruang untuk mengambil risiko, tetapi risiko bisnis harus dibedakan dari lemahnya tata kelola. Tugas regulator adalah memastikan garis pembatas antara keduanya tetap jelas,” ujar Irfan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri