Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Kemenkominfo soal TikTok Dipisah dari TikTok Shop: Kita Kembali Saja pada Aturan

Respons Kemenkominfo soal TikTok Dipisah dari TikTok Shop: Kita Kembali Saja pada Aturan Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai dilarangnya TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan dan adanya usulan pemisahan keduanya, lantas bagaimana respons terian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)?

“Kalau soal pemisahan itu kan kembali saja kepada aturan. Aturannya seperti apa. Kalau aturannya memang mengharuskan pemisahan itu, nanti kita lihat di Permendag yang akan direvisi atau sebetulnya bisa dilihat juga atau ditafsirkan dari pasal-pasal yang ada di PP Nomor 80 tahun 2019,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong di acara Bincang E-Commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) di Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

Usman mengatakan selain berpedoman pada aturan, perlu juga berpedoman pada permintaan leading sector di bidang tersebut. Namun, ia juga memastikan bahwa permintaan tersebut juga berdasarkan aturan. 

Baca Juga: Social Commerce Disebut Hambat UMKM, Apa Langkah Kemenkominfo?

Sayangnya, jawaban jelas atau tidak TikTok Shop dan TikTok beroperasi secara bersamaan atau dipisahkan menjadi aplikasi masing-masing, masih berada dalam tataran jawaban diplomatis dari Kemenkominfo.

“Dipisahkan atau tidak dipisahkan atau boleh maksud saya, boleh media sosial ada layanan e-commerce-nya di situ. Jadi intinya sih seperti itu,” pungkas Usman. 

Kehadiran TikTok yang meluncurkan fitur TikTok Shop, di satu sisi memudahkan pengusaha bisnis kecil, baik itu dari sisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan usaha kecil menengah (UKM) maupun pengusaha berskala besar untuk memasarkan dan mengedukasi seputar produk, layanan, atau jasa secara lebih efektif dan terintegrasi.

Alhasil, pembeli tidak perlu bolak-balik mengecek media sosial usaha tersebut, melainkan langsung mengecek produk atau layanan dari akun TikTok usaha atau toko tersebut. Kemudian memasukkannya ke 'Keranjang Kuning', salah satu fitur TikTok Shop. Ini membuat calon pembeli percaya terhadap kredibilitas toko dan visual produk, sedangkan pelanggan tinggal memesan ulang produk atau layanan yang pernah dibeli. 

Dari segi logistik pun, TikTok Shop menggunakan jasa logistik lokal. Hanya saja, harga produk, layanan, atau jasa yang ditawarkan memang lebih rendah dan cukup kompetitif dibandingkan di situs online marketplace atau situs toko secara mandiri. 

Di sisi lain, situs online marketplace juga memiliki tampilan antarmuka (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience) yang menyerupai TikTok, yakni menampilkan live video, konten-konten video yang berisi ulasan produk atau sejenisnya.

Lantas, bagaimana respons Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)? Sama halnya dengan Kemenkominfo, memberikan jawaban diplomatis.

Baca Juga: Menteri Teten Larang Keras Tiktok Jualan, Saham E-Commerce Beterbangan Kecuali Punya Djarum Group

“Tapi kan juga kita mesti menjaga pertumbuhan industri ekonomi digital sendiri… Seperti yang disampaikan tadi concern-nya juga benar, keunggulannya juga ada dari platform yang ada. Tapi tantangannya juga tentu ada. Nah kita mesti cari sama-sama yang benar,” ujar Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: