Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai bahwa tayangan azan yang menampilkan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo di stasiun televisi tidak termasuk kampanye.
"Itu peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana?" kata Bagja.
Ia menjelaskan hingga saat ini belum tercatat adanya peserta pemilu. Bagja menjelaskan bahwa kampanye meliputi adanya peserta pemilu dan adanya pernyataan untuk menyakinkan publik agar memilihnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum mendaftar sebagai bacapres secara resmi di KPU.
Diketahui, jadwal pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada sekitar Oktober atau November 2023 mendatang.
"Kan belum daftar," tegas Bagja.
Dengan demikian video azan Ganjar di stasiun televisi dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pada Senin (11/9), masyarakat Indonesia ramai membicarakan konten azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu jaringan lembaga siaran TV swasta.
Tayangan tersebut menimbulkan persepsi dan dikaitkan dengan politik identitas dan akhirnya KPI melakukan pemanggilan terhadap jaringan TV swasta tersebut untuk mengklarifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement