Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Jabar: Permenkeu 48/2023 Ringankan Beban Pajak Pengusaha Emas

DJP Jabar: Permenkeu 48/2023 Ringankan Beban Pajak Pengusaha Emas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023 dinilai meringankan beban pajak pengusaha emas. PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini merupakan pembenahan ketentuan  perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir. PMK ini juga memberi kabar gembira karena terjadi penurunan tarif untuk PPh Pasal 22 dari 0,45% menjadi 0,25% dan PPN dari tarif efektif 2% menjadi 1,1% dan 1,65%.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, tujuan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhaan dalam pemungutan atau pemotongan  PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan.

“Dalam hal implementasi aturan baru ini, kami bersinergi dan bekerja sama  dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI)," kata Erna kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 48 tahun 2023 kepada APEPI Jawa Barat/Bandung Raya dan APPI Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Kamis (14/9/2023) sore.

Baca Juga: Kapan Penerapan Pajak Karbon? Begini Jawaban Wamenkeu Suahasil

Acara ini dihadiri oleh Ketua APEPI Jawa Barat Kalim Adiguna dan perwakilan APPI Whie Tjung serta 180 orang anggota APEPI, APPI, dan wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan emas di wilayah Bandung Raya.

Erna menyebut kegiatan sosialisasi ini merupakan kali kedua dengan APEPI Jawa Barat. Diharapkan pemahaman yang sama, penerapan aturan baru dapat dilaksanakan secara optimal.

“KPP kami juga telah melakukan identifikasi wajib pajak sektor emas untuk memastikan KLU-nya sudah sesuai. Selanjutnya KPP juga memberikan edukasi tentang PMK 48 tahun 2023 kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Adapun penyuluh pajak Adhitia Mulyadi mengungkapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan maupun perhiasan lain sejenis bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada sejak lama.

Untuk itu, pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan aturan yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam transaksi emas melalui PMK 48 tahun 2023.

"Diharapkan dengan hadirnya PMK 48 tahun 2023, selain dapat menambah penerimaan negara, juga  dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas,” ungkapnya.

Senada dengan penyuluh pajak lainnya, Rudy Rudiawan mengatakan bahwa PMK 48 tahun 2023 diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, terutama  pengusaha di bidang emas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: