Oleh karena itu, diharapkan semua wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.
“Kami berharap bagi toko atau pengusaha emas yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar segera mendaftarkan PKP sesuai PMK tersebut,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua APEPI Jawa Barat/Bandung Raya, Kalim Adiguna mengungkapkan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Ia menuturkan dengan PMK tersebut, ada asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari hulu sampai hilir.
"Kami dari APEPI akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami berharap aturan ini bisa melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha," pungkasnya.
Baca Juga: Wah, Regulator Jepang Berencana Hapuskan Pajak ‘Keuntungan Belum Terealisasi’ di Aset Kripto!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement