Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Jabar: Permenkeu 48/2023 Ringankan Beban Pajak Pengusaha Emas

DJP Jabar: Permenkeu 48/2023 Ringankan Beban Pajak Pengusaha Emas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Oleh karena itu, diharapkan semua wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.

“Kami berharap bagi toko atau pengusaha emas yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar segera mendaftarkan PKP sesuai PMK tersebut,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua APEPI Jawa Barat/Bandung Raya, Kalim Adiguna mengungkapkan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Ia menuturkan dengan PMK tersebut, ada asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari hulu sampai hilir.

"Kami dari APEPI akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami berharap aturan ini bisa melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha," pungkasnya.

Baca Juga: Wah, Regulator Jepang Berencana Hapuskan Pajak ‘Keuntungan Belum Terealisasi’ di Aset Kripto!

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: