Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jepang Berencana Izinkan Startup Terbitkan Aset Kripto

Jepang Berencana Izinkan Startup Terbitkan Aset Kripto Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Jepang dikabarkan berencana akan mengizinkan startup untuk menghimpun dana publik melalui penerbitan aset kripto, seperti mata uang, daripada saham.

Dilansir dari Cointelegraph, Senin (18/9/2023), berdasarkan laporan media lokal Jepang, The Nikkei, sistem yang diperbarui ini secara khusus berlaku untuk kategori dana yang dikenal sebagai Investment Business Limited Partnerships (LPS).

Sejauh ini, Jepang tertinggal dibandingkan dengan negara lain dalam merangkul aset digital. Namun, hal tersebut telah berubah dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Kripto Berpotensi Halving Jelang Tahun Pemilu, Ini yang Dilakukan Reku

Pada tanggal 31 Agustus lalu, otoritas regulasi keuangan utama Jepang, Financial Services Agency (FSA), mengambil langkah besar dengan upaya untuk mengubah kode pajak terkait kripto, sehingga mengambil peran yang lebih aktif dalam regulasi kripto.

Langkah penting ini bertujuan untuk membebaskan bisnis lokal dari pajak "keuntungan yang belum direalisasi" pada kripto di akhir tahun.

Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, menegaskan komitmen negaranya untuk mengembangkan industri Web3 dalam pidatonya pada hari pertama konferensi WebX di Tokyo, Jepang. Ia menyoroti potensinya untuk mengubah internet dan memicu perubahan sosial.

Untuk diketahui, Binance baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa mereka akan menawarkan layanan mereka kepada pengguna kripto Jepang mulai bulan Agustus. Ini terjadi setelah perusahaan tersebut mengakuisisi platform pertukaran lokal Sakura Exchange Bitcoin pada bulan November 2022, yang membuka jalan bagi Binance untuk kembali ke negara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: