OJK Malta Mulai Usulkan Perubahan Terkait Regulasi Kripto Agar Sesuai dengan Regulasi MiCA
Otoritas Jasa Keuangan Malta (MFSA) telah memulai konsultasi publik mengenai perubahan dalam regulasi kripto-nya untuk selaras dengan regulasi Markets in Crypto-Assets (MICA) dari Eropa yang akan berlaku pada Desember 2024. Periode konsultasi publik ini akan berlangsung hingga tanggal 29 September.
Dalam buku pedoman yang direvisi, diusulkan perubahan pada peraturan-peraturan untuk bursa, kustodian, dan pengelola portofolio agar sejalan dengan regulasi MiCA dari Uni Eropa.
Diketahui, Malta pertama kali membentuk kerangka kerja kripto-nya pada tahun 2018 dengan Virtual Financial Assets (VFA).
Baca Juga: Produk Reksa Dana Kripto Terus Alami Aliran Keluar Selama 9 Minggu Terakhir
Beberapa perubahan yang mencolok terkait dengan VFA Rulebook adalah:
- MFSA telah menghapus persyaratan audit sistem bagi pemegang lisensi VFA.
- Persyaratan modal untuk pemegang lisensi Kelas 3 dan 4 dikurangi menjadi $133.000 (Rp2,04 miliar) dan $159.000 (Rp2,3 miliar), masing-masing.
- Persyaratan asuransi pertanggungan profesional dihapus.
- Persyaratan outsourcing diperbarui sesuai dengan MiCA.
- Aturan layanan khusus dari MiCA diintegrasikan ke dalam VFA rulebook, di mana persyaratan yang berlaku untuk bursa VFA, pelaksanaan order, dan kesesuaian klien akan diubah.
- Persyaratan terkait klasifikasi klien telah dihapus.
- Persyaratan untuk Risk Management dan Internal Capital Adequacy Assessment Report telah dihapus.
Dengan disahkannya regulasi MiCA, semua regulasi yang ada di negara-negara Uni Eropa akan digantikan oleh hukum MiCA yang bersifat universal. Malta, sebagai anggota UE, memiliki dua pilihan: menunggu selama 18 bulan sebelum hukum MiCA berlaku atau mengubah regulasi yang ada untuk sejajar dengan hukum UE yang bersifat universal. Regulator memilih pilihan kedua.
Selain Malta, negara UE sesama Prancis juga telah mengubah pedoman regulasinya yang ada untuk kripto agar sejalan dengan MiCA, yang akan berlaku pada awal 2024.
Baca Juga: Jumlah Pencurian Dana Kripto Oleh Korea Utara Turun 80% dari 2022
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement