Berkah Implementasi Perdagangan Karbon Indonesia, Sejuta Manfaat Bagi Pelaku Usaha
Senior Manager Operasi Industri SBU & Industri ID Survey Sapto Agung, mengatakan bahwa Pelaku Usaha akan memperoleh manfaat yang signifikan dari implementasi perdagangan karbon di Indonesia.
“Pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui tahapan penting hingga terealisasinya pengurangan emisi serta potensi nilai tambah yang bisa didapat dari perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujarnya dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Ekonomi Moncer, BI Prediksi Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Agustus 2023
Ia lalu mengungkap bahwa terdapat dua tahapan yang telah direncanakan oleh IDSurvey untuk mengimplementasikan perdagangan karbon di Indonesia. “Ada dua tahapan, yang pertama ada skema ETS dan kedua adalah skema Offset,” tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan-tahapan dari skema ETS meliputi:
- Inventarisasi Data Historis
- Rencana Monitoring
- Penetapan PTBAE-PU (Kementerian Sektor)
- Perhitungan/ Pengukuran Emisi
- Laporan Emisi GRK
- Verifikasi Laporan Emisi
- Hasil Pelaksanaan PTBAE-PU Bukti Offset
Sementara itu, tahapan-tahapan skema Offset meliputi:
Baca Juga: Laju Ekonomi Kian Luar Biasa, Indonesia Dibidik Eksportir Jerman, Swiss dan Austria!
- FS Proyek Hijau/ Mitigasi Pengimbangan Emisi
- Penyusunan DRAM
- Validasi DRAM
- Pencatatan dalam SRN-PPI
- Pelaksanaan Aksi Mitigasi
- Penyusunan LCAM
- Verifikasi LCAM
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement