Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diutus Jokowi Datangi Rempang, Bahlil: Pemerintah Tak Akan Menzalimi Hak Masyarakat!

Diutus Jokowi Datangi Rempang, Bahlil: Pemerintah Tak Akan Menzalimi Hak Masyarakat! Kredit Foto: Kementerian Investasi/BKPM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam, dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City.

Di depan ratusan warga Pulau Rempang, Bahlil mengakui bahwa saat ini rencana pemerintah memang masih akan memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang.

Namun, ia akan mengusahakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau Rempang.

Baca Juga: Soal Investasi China di Pulau Rempang, Luhut: Ada Potensi Bagus...

"Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak menggangu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas sama-sama," lanjut Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi hak-hak warga yang mengalami pergeseran. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yaitu hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.

"Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun," tegas Bahlil.

"Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik. Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini," sambungnya.

Bahlil lalu menjelaskan, pemerintah telah sepakat bahwa per kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.

Lalu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

"Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas hunian tetap yang akan diberikan kepada warga terdampak, Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.

Bahlil menyampaikan bahwa setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.

Baca Juga: Harap-harap Cemas, Luhut Tak Ingin Xinyi Grup Pindah dari Rempang ke Malaysia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: