Peneliti Alpha Research and Datacenter Ferdy Hasiman mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan data hingga solusi polusi udara di Ibu Kota kepada pemerintah menyusul langkah-langkah yang diambil sudah mulai membuahkan hasil.
Menurutnya, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sudah, percayakan masalah ini ke pemerintah saja. Karena Pemerintah yang akan mengambil solusi, bukan lembaga atau organisasi asing yang hanya berkoar soal buruknya kualitas udara di sejumlah kota di Indonesia,” katanya kepada media.
Baca Juga: Tekan Polusi Jakarta, KLHK Dorong Regulasi Mutu Emisi Kendaraan hingga Penindakan
Menurutnya, langkah solusi yang diambil pemerintah sudah membuahkan hasil. Terbukti beberapa waktu lalu, rekayasa cuaca mampu membuat langit Jakarta cerah. “Tak hanya itu, kebijakan work from home/WFH serta pembatasan penggunaan transportasi pribadi saat KTT Asean juga mampu memperbaiki kualitas udara.”
Sependapat dengan Ferdi, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan untuk mengetahui kondisi polusi udara di wilayah Indonesia, khususnya di Jabodetabek, masyarakat bisa mengakses aplikasi bernama ISPUnet dari KLHK. “Nggak usah percaya itu IQAir dan lain sebagainya. Toh dengan mem-publish data polusi udara, mereka punya tujuan jualan.”
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinu yang dimiliki KLHK.
Menyitir laman resmi KLHK, tujuan disusunnya ISPU agar memberikan kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Khusus untuk Sektor Transportasi
Tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 (tujuh) parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan 2 (dua) parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya. Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.
Adapun terkait dengan emisi PLTU, papar Luckmi, KLHK sudah mengintegrasikan Continuous Emissions Monitoring System/CEMS yang terpasang di cerobong PLTU ke sistem yang disebut dengan SISPEK milik KLHK.
“Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) adalah suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus atau CEMS,” katanya.
Terdapat 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement