Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi: Kementerian dan Lembaga Perlu Duduk Bersama Rumuskan Acuan Khusus terkait Legalitas Lahan

Akademisi: Kementerian dan Lembaga Perlu Duduk Bersama Rumuskan Acuan Khusus terkait Legalitas Lahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pelaku usaha kelapa sawit di Tanah Air tengah mengalami ketidakpastian berusaha. Pasalnya, belakangan marak ditemukan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pelaku usaha secara bersih dan jelas, namun diklaim beberapa institusi menjadi lahan kawasan hutan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai area produksi.

Hal ini ditengarai oleh tumpang tindih ketentuan, produk pemerintah yang tak diakui oleh pemerintah sendiri. Aturan di level daerah yang mengkategorikan lahan ke dalam kawasan hutan sehingga lahan tersebut tidak produktif meski telah mengantongi HGU.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk lintas kementerian dan lembaga perlu duduk bersama untuk merumuskan satu acuan khusus terkait dengan legalitas lahan.

"Misalnya dalam konteks HGU, SHM (Sertifikat Hak Milik), atau HGB (Hak Guna Bangunan), itu kan produknya pemerintah tapi saat ini tidak diakui oleh pemerintah,” tutur Sadino.

Menurutnya pemerintah wajib memberikan jaminan kepada pengusaha kelapa sawit dengan HGU. Lahan-lahan seperti itu, kata Sadino, tidak boleh dimasukkan ke dalam kawasan hutan.

Sebaliknya pemerintah wajib memberikan jaminan kepada pengusaha kelapa sawit yang memiliki GU sehingga lahan yang dikelola tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian berusaha.

"Harus ada harmonisasi agar aturan yang lebih rendah tidak menyimpang dari aturan yang lebih tinggi. Kalau tidak produksi bisa terhambat," ujarnya.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasai Penerimaan Negara, guna menyelesaikan persoalan pada usaha sawit ini. Satgas mensyaratkan self-reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui sistem informasi SIPERIBUN, demi memberikan data dan informasi yang baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: