Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan untuk Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan untuk Hilirisasi Batu Bara Kredit Foto: Unsplash/Albert Hyseni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, mengungkapkan bahwa sesuai skenario Peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE), produksi batu bara akan mengalami penurunan pada tahun 2030.

"Penurunan produksi batu bara dikarenakan penurunan angka ekspor batu bara, maupun kebutuhan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik, seiring meningkatnya bahan baku dari Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi sumber pembangkit listrik," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/9/2023). 

Bambang menyebut, salah satu strategi dalam pemanfaatan batu bara adalah dengan hilirisasi batu bara, sejalan dengan program Presiden RI, Joko Widodo, dalam hilirisasi industri untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045, sehingga akan memberikan nilai tambah terhadap produk-produk yang dihasilkan.

Baca Juga: Aksi Dekarbonisasi Bisa Selamatkan Masa Depan dengan Pensiunkan PLTU Batu Bara

Batu bara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi seperti Dimethyl Ether (DME), Methanol, Synthetic Gas, Hidrogen, dan Amonia.  Saat ini, beberapa industri hilir batu bara telah selesai dibangun, yaitu briket batu bara, pembuatan kokas, dan upgrading batu bara.

Guna mendukung hilirisasi batu bara tersebut, Bambang mengatakan bahwa pemerintah menyediakan tiga insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batu bara.

Salah satunya dengan pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%. Kemudian, pengaturan harga batu bara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.

Baca Juga: Transformasi Perusahaan: Kunci Sukses Indika Energy dalam Bertransisi ke Bisnis Non-Batu Bara

"Insentif ketiga ialah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan batubara yang dikhususkan pada batubara untuk gasifikasi diberikan sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batu bara," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: