Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalkan Bursa Karbon, MUTU Ajak Pengusaha Lakukan Sertifikasi Emisi Karbon di Indonesia

Optimalkan Bursa Karbon, MUTU Ajak Pengusaha Lakukan Sertifikasi Emisi Karbon di Indonesia Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan Bursa Efek Jakarta (BEI) tak hanya menjadi peluang perusahaan yang bergerak di bidang sertifikasi. Program yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo ini juga menjadi potensi cuan bagi para pelaku usaha khususnya mereka yang menjalankan bisnis hijau.

Hal itu karena perusahaan yang menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas, akan mendapat bayaran kredit karbon dari perusahaan yang menghasilkan emisi karbon berlebih. Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengantongi Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Karbon.

Baca Juga: Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Kredit Karbon di Indonesia

Sertifikat Karbon diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah mendapat Laporan Opini atas proposal yang diajukan perusahaan. Laporan opini diterbitkan Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi  (LVV) Sektor Informasi Lingkungan Lingkup Gas Rumah Kaca (GRK)  yang telah ditunjuk.

Salah satu LVV GRK yang ditunjuk adalah PT Mutuagung Lestari Tbk. Laporan Opini diterbitkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh perusahaan. MUTU merupakan LVV GRK dengan skema ISO 14064 yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak 2015.

MUTU juga merupakan LVV pertama yang terdaftar di Sistem Registrasi Nasional (SRN). MUTU juga telah mengantongi akreditasi perluasan ruang lingkup Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang mencakup tiga sektor yaitu, Verifikasi Laporan Emisi, Validasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM), dan Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM).

Laporan Opini yang diterbitkan LVV GRK tersebut kemudian akan diserahkan kepada KLHK. Jika semua sudah memenuhi kriteria, Sertifikat Karbon untuk perusahaan yang mendaftar akan diterbitkan.

Secara singkat, alur bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Karbon adalah dengan melakukan pendaftaran di Sistem Registri Nasional (SRN) dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan itu akan divalidasi dan diverifikasi oleh LVV GRK. Kemudian Sertifikat Karbon akan terbit.

Sebagai LVV GRK, Direktur Operasional PT Mutuagung Lestari Tbk Irham Budiman mengatakan, MUTU siap menjalankan peran krusial dalam Bursa Karbon Indonesia. Dengan pengalaman sejak tahun 2015, Irham yakin MUTU siap menjadi bagian dari ekosistem Bursa Karbon di Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Bursa Karbon Indonesia Diluncurkan, Begini Fakta-Faktanya

“Kami siap memberikan pelayanan optimal terkait jasa sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan nilai ekonomi dari Bursa Karbon,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: