Ancaman Kedaulatan Indonesia, Klaim China Atas Laut Natuna Utara Buka Cuma Sekedar Masalah Peta!
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana mendukung pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten menolak klaim peta baru atas Laut China Selatan (LCS) yang baru dirilis oleh China.
Hikmahanto menegaskan, Indonesia dapat merespons sembilan garis putus-putus atau nine-dash line yang kini berkembang menjadi 10 garis putus-putus melalui tiga hal.
Baca Juga: Acara CIEIE-EPSE Perkuat Hubungan Strategis Indonesia-China
Pertama, Indonesia harus menyatakan bahwa baik nine-dash line maupun 10 garis putus-putus itu tidak ada sehingga penegakan hukum terhadap entitas China seperti kapal nelayan memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia harus dilakukan.
"Kedua, kita harus melakukan pengabaian, bila China melakukan protes atas upaya ekplorasi dan eksploitasi kekayaan alam kita di wilayah ZEE kita tersebut," kata Hikmahanto.
"Dan ketiga, pemerintah Indonesia jangan pernah menginisiasi perundingan untuk wilayah yang tumpang tindih itu, karena di mata Indonesia, klaim kewilayahan China di Perairan Natuna Utara tidak ada,” ujarnya, dalam diskusi oleh Forum Sinologi Indonesia (FSI) dengan tema, "Peta Baru China dan Ketegangan di Perairan Asia Tenggara" di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu menjelaskan, klaim kepemilikan LCS oleh China yang ditandai dengan garis putus-putus tersebut merupakan klaim sepihak (unilateral) yang mereka dasari oleh faktor sejarah.
“Mereka berargumen bahwa nelayan-nelayan Cina pada masa lalu telah melakukan penangkapan ikan sampai ke wilayah yang ditandai oleh garis putus-putus itu,” tuturnya.
Menurut Hikmahanto, Indonesia pun pernah melakukan klaim unilateral, yang berdasarkan alasan keamanan, yang dikenal sebagai “Deklarasi Djuanda”.
"Indonesia memperjuangkannya melalui upaya diplomatik di forum-forum internasional, sehingga sikap Indonesia diterima oleh komunitas internasional, bahkan diakui dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut),” jelasnya.
Baca Juga: Pengadilan China Akui Bitcoin Sebagai Aset Digital
Berbeda dengan Indonesia, Guru Besar UI itu menyebut, China tidak berhasil membuat klaimnya memperoleh dukungan internasional. Selain itu, klaim tersebut menjadi prematur karena direspon dengan protes oleh negara-negara yang wilayah kedaulatannya tumpang tindih dengan klaim China tersebut, seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam.
Profesor Hikmahanto juga menjelaskan bahwa berbeda dengan negara-negara di atas, Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih kedaulatan dengan China.
“Tetapi garis putus-putus China menerabas hak berdaulat Indonesia, yaitu perairan internasional yang menjadi ZEE kita di perairan Natuna Utara,” terangnya.
Baca Juga: Mewujudkan Perdamaian di Laut China Selatan
“Jadi kalau China mengatakan bahwa mereka tidak ada masalah dengan kepemilikan Indonesia atas Kepulauan Natuna, kita tidak boleh terkecoh, karena memang yang mereka klaim adalah wilayah ZEE kita di perairan dekat kepulauan itu,” imbuh Guru Besar Hukum Internasional itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement