Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan UMKM, Pengamat Sambut Baik Larangan Menteri Bahlil Soal Jualan di TikTok Shop

Selamatkan UMKM, Pengamat Sambut Baik Larangan Menteri Bahlil Soal Jualan di TikTok Shop Kredit Foto: BKPM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluhan pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia terkait dengan munculnya TikTok Shop mereka dapat perhatian serius dari pemerintah. 

Bahkan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak mengeluarkan izin e-commerce kepada TikTok.

Secara tegas, Bahlil juga menghimbau para artis maupun influencer yang memiliki pengikut hingga jutaan untuk tidak melakukan penjualan secara live di TikTok Shop. 

Direktur Eksekutif Center For Research on Ethic Economy and Democracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan, larangan tegas kepada TikTok karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk keberpihakan kepada kepentingan publik, terutama pelaku UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

"Saya menyambut baik langkah pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM. UMKM adalah motor penggerak perekonomian Indonesia dan perlu mendapatkan dukungan yang kuat," kata Yoseph Billie Dosiwoda kepada wartawan, Jumat (29/9).

Hal senada disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, TikTok Shop memberikan pengaruh yang bagi ekosistem UMKM di Indonesia. Pasalnya, harga barang yang dijual sangat miring sehingga perlu diantisipasi oleh pemerintah. 

"Ini bukan hanya masalah TikTok atau social commerce, tetapi juga lebih kepada harga dan kualitas produk yang tidak kompetitif. TikTok harus tetap menghormati aturan yang berlaku di Indonesia," ucap Trubus.

Trubus setuju pemerintah mengambil langkah tegas dengan tujuan melindungi jutaan UMKM yang ada di negeri ini.

Larangan TikTok Shop diharapkan dapat mengendalikan masuknya produk impor ke Indonesia dan memberikan peluang bagi UMKM untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar.

"Kondisi pasar saat ini berubah,” ujarnya. 

Secara jelas, Menteri Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa TikTok seharusnya tidak menyalahkan penggunaan media sosial, karena TikTok bukanlah platform e-commerce yang seharusnya diatur. 

Atas dasar ini, kebijakan pemerintah dinilai sudah mengambil langkah yang tepat dalam menyelamatkan UMKM dan juga tidak merugikan pengguna TikTok di Indonesia. 

"Pedagang yang merasa kesulitan perlu melihat bahwa pemerintah ada untuk mereka. Namun, efektivitas kebijakan adalah persoalan yang kompleks. Sulit mengatur orang-orang untuk tidak menggunakan TikTok, terutama jika TikTok juga memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia," ucapnya.

Lebih jauh Trubus mengatakan, ada pergeseran cara berjualan di Indonesia, dimana para penjual mulai mengambil langkah-langkah kreatif dengan memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk mereka. 

“Ketika menghadapi perubahan pasar dan tren digital, penting bagi para pedagang untuk menyesuaikan diri dan meningkatkan inovasi,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan platform Tiktok tidak mengancam pemerintah.

Pasalnya, Bahlil menduga Tiktok berupaya menggerakkan para influencer untuk menentang revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam permendag tersebut, pemerintah melarang social commerce menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi.

“Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan-kawan oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main begitulah, apalagi kantor kau bukan di negara ini," ujar Bahlil

Indonesia, kata Bahlil, terlalu baik dibandingkan India yang tidak mengizinkan Tiktok. "Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinkan. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula gerakan tambahan kawan ini,” tegas Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: