Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, mendukung pelarangan TikTok Shop sebagai sarana transaksi jual beli. Pelarangan sosial commerce itu merupakan langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan.
“Memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi,” ujar Martin, Kamis (28/9).
Baca Juga: Bantah Gagalnya Proyek Food Estate Jokowi, DPR: Berproses, Tak Harus Sawah Melulu...
Menurut legislator Partai NasDem itu, larangan media sosial (medsos) sebagai tempat jualan bisa mengurangi persaingan yang tidak sehat.
“Pelarangan tersebut dapat memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional dan meningkatkan kualitas produknya,” imbuhnya.
Martin memahami bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib orang-orang yang menggunakan TikTok Shop untuk berdagang. Pemerintah perlu mengambil langkah agar mereka yang terdampak larangan medsos untuk jual beli, bisa beralih ke e-commerce/perdagangan elektronik.
“Bisa meliputi pelatihan, bantuan pemasaran, atau dukungan finansial untuk memperluas keberadaan mereka di platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional,” tegasnya.
Martin berharap bantuan-bantuan tersebut bisa membantu pedagang yang terdampak untuk menemukan peluang baru, memperluas jangkauan mereka melalui platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia. Keputusan tertuang dalam Permendag No.31/2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: UMKM asal Bandung Ini Semringah Pemerintah Akhirnya Larang Kegiatan TikTok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid sosial e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi. Pemerintah juga akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu satu minggu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement