Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM asal Bandung Ini Semringah Pemerintah Akhirnya Larang Kegiatan TikTok Shop

UMKM asal Bandung Ini Semringah Pemerintah Akhirnya Larang Kegiatan TikTok Shop Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Arie F, pelaku UMKM asal Bandung, Jawa Barat, menyambut baik keputusan pemerintah baru-baru ini. Keputusan yang dimaksud terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Untuk itu, lewat beleid terbaru ini social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.

Lewat toko baju dan perlengkapan bayi yang dijual, Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform eCommerce, situasinya tak seperti ini. Baca Juga: Selamatkan UMKM, Pengamat Sambut Baik Larangan Menteri Bahlil Soal Jualan di TikTok Shop

"Ini Tiktok Shop dampaknya luar biasa. Saya paling senang dengan adanya keputusan ini. Karena kemarin omzet saya bisa turun 30 persen, ditambah dua bulan ini makin turun," Kata Arie saat dihubungi, Jumat (29/8/2023).

Arie sadar, Tiktok Shop belakangan menjadi populer karena murahnya harga banyak produk di luar batas kewajaran. Dan itulah yang selama ini menjadi kekhawatiran para pedagang UMKM.

"Mereka juga lagi gencarnya promo dan bakar uang, lebih ekstrem dibilang predatory pricing," kata Arie.

Sebelumnya, Zulhas menilai terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri, dengan memanfaatkan platform social commerce, seperti TikTok Shop.

Dia mengatakan, pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

“Ini grosir beli harganya Rp7.000. TikTok bisa jual Rp4.000, separuh [dari] itu. Itu yang disebut predatory pricing,” katanya saat bertemu dengan salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang, baru-baru ini. Baca Juga: TikTok Dilarang Berjualan, Pengusaha: Kita Kawal Bersama

Merespons itu, Zulhas lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020, yang berlaku mulai 26 September 2023.

"Permendag ini dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial," terang Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: