Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bunga Pinjol Cekik Peminjam, Celios Desak OJK Atur Secara Transparan

Bunga Pinjol Cekik Peminjam, Celios Desak OJK Atur Secara Transparan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga riset ekonomi dan keuangan Celios mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera turun tangan menindak tingginya bunga dan biaya layanan yang ditetapkan oleh fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Celios menilai, beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK. 

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa selama ini, tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda yang ditetapkan oleh pinjol. Baca Juga: AFPI Sanggah Tuduhan KPPU terkait Bunga Pinjol: Dua Tahun Lalu Itu yang 0,8%

"Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun. Jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," ungkap Nailul, dalam keterangan resmi, Minggu (8/10/2023).

Selain itu, Nailul melanjutkan, pinjol juga tidak mengungkapkan secara jelas informasi lainnya terkait persentase dan nilai biaya layanan, asuransi, dan denda. Menurutnya, pinjol tidak transparan.

"Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok. Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menilai bahwa selama ini seolah regulasi pinjol dibuat terlalu lunak. Dia berujar, ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan. 

"Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomor duakan. Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK," kata Bhima.

Maka dari itu, Celios meminta dengan tegas agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK seabgai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam. 

“Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25% per tahun. Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9% per tahun,” kata Bhima.

"Kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas," sambungnya. Baca Juga: Heboh! Nasabah Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Usai Diteror DC, Ini Cerita Lengkapnya

Menurutnya, pengaturan transparansi bunga pinjaman pinjol juga penting agar menambah edukasi calon peminjam (borrower). 

"OJK sebaiknya mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain.” tutup Bhima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: